Eks Karyawan Gugat PT Hino Motor ke Pengadilan Hubungan Industrial, Diduga Diskriminasi dan Pelanggaran HAM
INAPOS, BANDUNG.- Mantan karyawan PT Hino Motor Manufacturing Indonesia (HMMI), Jayadi, resmi menggugat perusahaannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Gugatan ini terkait dugaan diskriminasi, pelanggaran hak pekerja, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh pihak manajemen sejak bulan Juli tahun 2020 hingga November 2024.
Kuasa hukum Jayadi, Ir. Yos Winerdi DFE, S.H., M.H, menyebutkan bahwa kliennya mengalami perlakuan tidak adil sejak tahun 2020 seperti rotasi posisi yang tidak. beralasan dari jabatan struktural ke fungsional dan tidak diberikannya tunjangan sopir sejak bulan Juli 2021 sampai November 2024.
“Berdasarkan temuan bukti, telah terjadi pelanggaran hak sehingga menimbulkan perselisihan hak seperti rotasi posisi ke advisor secara tiba tiba yang dilaksanakan empat tahun
sebelum usia pensiun, menempatkan klien kami pada jabatan baru yang bukan merupakan keahliannya, ditempatkan pada lingkungan kerja yang tidak semestinya, lalu kemudian menghilangkan tunjangan supir selama lebih dari 40 bulan ” ujar Yos usai sidang administrasi di PHI Bandung, Rabu (17/9/25).
Jayadi diketahui telah bekerja di PT Hino Motor sejak 2008 hingga berakhir pada November 2024. Namun, menurut Yos, sejak empat tahun sebelum masa pensiun, kliennya sudah di rotasi “di-nonaktifkan” dari jabatan struktural tanpa alasan jelas karena selama bekerja kliennya bekerja sangat baik dan tidak pernah mendapatkan surat peringatan resmi (SP1, SP2, maupun SP3).
“Klien kami sebagai mantan General Manager tiba-tiba dialihkan ke posisi tanpa kejelasan. Selain itu, hak-haknya seperti tunjangan sopir tidak dibayarkan selama empat puluh bulan dengan total nilai lebih dari Rp400 juta,” tambahnya.
Yos menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah, mulai dari mediasi secara Bipartit (internal), Tripartit bersama mediator Dinas Tenaga Kerja Purwakarta, hingga akhirnya mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, sampai saat ini perusahaan disebut tidak memberikan respons berarti.
“Perusahaan memandang sebelah mata, tidak ada tanggapan baik dari Hino. Padahal dalam proses di Disnaker, mediator sudah menganjurkan perusahaan membayar sejumlah uang karena terbukti ada hak yang tidak dipenuhi karena diskriminatif. Namun rekomendasi itu diabaikan,” tegasnya.
Dalam gugatannya, Jayadi menuntut kompensasi baik material maupun imaterial atas dugaan pelanggaran hak atau perselisihan hak yang mengarah ke pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami Jayadi, Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.
“Kami yakin gugatan ini akan dikabulkan oleh majelis hakim karena Kami hanya menuntut hak klien kami yang nyata-nyata dilanggar,” pungkas Yos.
Reporter: Zaenal
Editor: Redaksi Inapos
