Selasa, April 21, 2026

Ketua FCTM, K.H Taufikurrahman Yasin sedang sambutan.
Nasional

FCTM : Cirebon Timur Jadi Daerah Otonomi Baru Tinggal Tunggu Restu Pemerintah Pusat

Inapos.id, Cirebon – Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan terbentuknya Kabupaten Cirebon Timur. Pada peringatan hari lahir (Harlah) ke-3 FCTM, para tokoh menilai perjuangan menuju daerah otonomi baru (DOB) tersebut kini sudah berada di tahap akhir hanya tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Ketua FCTM, K.H. Taufikurrahman Yasin, menyampaikan bahwa perjuangan panjang selama tiga tahun terakhir mulai menunjukkan hasil positif. Menurutnya, dari sisi daerah dan provinsi, seluruh tahapan administratif sudah rampung dan tidak ada lagi hambatan berarti.

“Progresnya sudah lumayan banyak, tinggal satu langkah lagi, yaitu persetujuan dari Kemendagri, DPR RI, dan tentu saja Presiden. Untuk tingkat kabupaten dan Provinsi Jawa Barat, sudah tidak ada masalah,” ujar Taufikurrahman. Kamis (23/10/2025)

Ia menjelaskan, FCTM kini fokus memperbaiki data dan memperkuat kapasitas daerah agar Cirebon Timur bisa mendapatkan peringkat lebih tinggi dalam penilaian kelayakan daerah baru.

“Kami sedang bekerja memperbarui data supaya peringkat kami naik. Dari ranking ke-6, bisa jadi ke-2 atau bahkan ke-1. Kalau dibanding daerah lain, kami sebenarnya sudah lebih memenuhi syarat,” tambah K.H Taufikurrahman.

Namun perjuangan belum selesai. Taufikurrahman mengakui bahwa langkah berikutnya bergantung pada kemampuan FCTM membangun komunikasi politik dengan pemerintah pusat dan para elit nasional.

“Upaya yang akan dilakukan adalah komunikasi politik, karena bisa saja ada pertimbangan lain. Jadi kami berusaha agar Cirebon Timur diutamakan,” jelasnya.

FCTM, kata dia, kini tengah menunggu informasi dari para mediator yang memiliki akses langsung ke pemerintah pusat, termasuk para anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 8, yang meliputi Cirebon, Kota Cirebon, dan Indramayu.

“Mereka semua membantu kami agar bisa berkomunikasi dengan elit politik nasional. Kami optimis, tidak ada yang tidak mungkin. Impossible is possible, begitu saja,” kata Taufikurrahman dengan penuh keyakinan.

Terkait isu nasional soal pemekaran daerah, Taufikurrahman juga menyinggung Forum Komunikasi Nasional (Forkonas) yang menaungi sekitar 350 calon daerah otonomi baru di Indonesia. Ia menilai tidak realistis jika pemerintah meloloskan seluruhnya, sebab keterbatasan anggaran dan efisiensi menjadi pertimbangan utama.

“Pemerintah pasti akan membuat aturan baru untuk meminimalisir usulan daerah otonom baru. Tapi kami berharap Cirebon Timur diprioritaskan, karena ini bukan sekadar keinginan, melainkan kebutuhan mendesak,” tegasnya.

Menurutnya, potensi ekonomi dan industri yang terus tumbuh di wilayah timur Cirebon perlu dikawal dengan kewenangan otonom tersendiri. “Kalau era industrialisasi di Cirebon Timur ini tidak dikawal dengan otoritas sendiri, saya khawatir masyarakat justru akan jadi korban,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R. Hasan Bashori, yang turut hadir dalam acara Harlah FCTM, menilai perjuangan FCTM merupakan langkah positif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ia menyebut, sejauh ini proses administratif sudah mencapai tahap akhir di Kementerian Dalam Negeri.

“Ini momentum silaturahmi para tokoh Cirebon Timur dan refleksi atas perjalanan panjang mereka mengajukan daerah otonomi baru. Informasinya, surat permohonan dari Gubernur Jawa Barat sudah masuk ke Kemendagri. Kita tinggal menunggu moratorium pemekaran dibuka oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Menurut Hasan, syarat pemekaran daerah terbagi menjadi administratif dan teknis. Dari sisi administratif, seluruh proses mulai dari musyawarah desa hingga persetujuan DPRD dan Gubernur Jawa Barat sudah terpenuhi. Namun dari sisi teknis, ada tantangan di aspek fiskal.

“Memang kemampuan keuangan daerah induk masih menjadi catatan. PAD Kabupaten Cirebon masih sekitar 17–18 persen dari total pendapatan, artinya kita masih bergantung pada transfer pusat. Idealnya, PAD minimal 25 persen agar bisa dikatakan mandiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah moratorium dibuka dan jika disetujui, daerah otonomi baru akan menjalani masa percobaan selama tiga tahun. Dalam periode itu, seluruh aspek administratif dan keuangan masih di bawah koordinasi pemerintah kabupaten induk.

“Proses ini memang panjang dan penuh dinamika. Tapi kalau kita ingin membangun kemandirian, baik Cirebon induk maupun Cirebon Timur, kita harus belajar dari pengalaman daerah lain agar tidak gagal di tengah jalan,” tegas Hasan.***(Din)

43 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *