INAPOS, KAB CIREBON.- Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon secara resmi melayangkan somasi kepada Bupati Kabupaten Cirebon, Wakil Bupati Kabupaten Cirebon, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan adanya upaya mempertahankan keberadaan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan (Koorwil Bidikcam) melalui nomenklatur atau nama lain setelah pencabutan Surat Tugas Koorwil Bidikcam.
Langkah tersebut diambil berdasarkan hasil kajian hukum yang dilakukan FORMASI terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, hasil audit Inspektorat Kabupaten Cirebon, serta berbagai dokumen resmi pemerintah yang dinilai menjadi dasar perlunya klarifikasi dan tindakan administratif dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Dalam somasi itu, FORMASI meminta Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat terkait keberadaan struktur pengganti Koorwil Bidikcam apabila memang masih ada. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menjelaskan dasar hukum yang digunakan, melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga mempertahankan keberadaan Koorwil Bidikcam dengan nama lain, serta memastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya memberikan batas waktu selama tujuh hari kalender sejak somasi diterima untuk memberikan tanggapan resmi.
“FORMASI memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kalender kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon untuk memberikan klarifikasi resmi dan menindaklanjuti substansi somasi. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat tanggapan maupun langkah yang memadai, maka FORMASI akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Qorib pada Sabtu 27 Juni 2026.
Ia menambahkan, somasi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan hukum merupakan prinsip utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
FORMASI menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya mendorong Pemerintah Kabupaten Cirebon agar menjalankan roda pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan supremasi hukum.
Melalui somasi tersebut, FORMASI berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan mengenai keberadaan Koorwil Bidikcam pasca pencabutan surat tugasnya. Jika tidak ada respons dalam waktu yang telah ditentukan, FORMASI menyatakan akan melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Kris
Editor: RedaksiÂ








