Beranda Hukum Frans Simanjuntak Buka Suara Soal Dugaan Penggelapan Dana Tenan GTC Cirebon Bergulir...

Frans Simanjuntak Buka Suara Soal Dugaan Penggelapan Dana Tenan GTC Cirebon Bergulir di Polda Jabar

0
33
GTC. Ist

INAPOS, KOTA CIREBON.- Perselisihan internal manajemen pengelola Gunungsari Trade Center (GTC) Cirebon kian memanas. Selain perkara perdata yang saat ini bergulir hingga tingkat Kasasi, kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana tenan oleh Wika Tendean juga tengah diproses secara intensif oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Direktur PT PUS, Frans Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penanganan perkara pidana tersebut telah menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidikan yang berlangsung cukup panjang kini memasuki tahap koordinasi akhir dengan pihak Kejaksaan (P19) serta merampungkan audit investigatif.

Untuk menghitung kerugian pasti perseroan, penyidik melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) independen guna melakukan audit investigasi terhadap operasional gedung GTC dalam kurun waktu 2010/2012 hingga 2020.

Berdasarkan audit sementara, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan aliran dana diantaranya.

Pertama, Pengalihan Uang Tenan. Terduga pelaku diketahui menampung uang pendapatan dari para tenan sebesar kurang lebih Rp4,3 miliar ke rekening pribadi.

Kedua, Biaya Operasional: Setelah diverifikasi, terdapat pengeluaran biaya operasional gedung sekitar Rp3,6 hingga Rp3,7 miliar, sehingga menyisakan dana bersih yang diduga disalahgunakan.

Ketiga, Penyetoran Modal Tidak Sesuai: Dari kewajiban setoran modal sebesar Rp6 miliar yang disepakati dalam akta, terduga pelaku baru menyetorkan sekitar Rp3 miliar.

Pembayaran Beban Pribadi: Ditemukan indikasi bahwa pengembalian pinjaman dan beban bunga pribadi terduga pelaku dibayarkan menggunakan dana dari kas PT PUS.

Frans menjelaskan bahwa secara keseluruhan, potensi kerugian bisnis dan materiil yang dialami perusahaan akibat sengketa dan tertundanya operasional selama bertahun-tahun diperkirakan hampir mencapai Rp11 miliar.

Sebelumnya, Wika Tendean sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh penyidik Polda Jabar sebelum akhirnya mengajukan penangguhan/penambahan penahanan atas alasan kesehatan.

Frans menegaskan bahwa langkah audit ini diambil untuk menuntut transparansi atas hak-hak perseroan sebelum adanya wacana perubahan struktur saham maupun skema kerja sama baru.

“Sebelum berbicara ke depan atau menurunkan porsi saham, hitung dan bagikan dulu keuntungan yang menjadi hak bersama, kembalikan modal yang ada, serta perjelas seluruh utang-piutang perusahaan. Kita minta audit resmi agar semuanya terang benderang,” tegas Frans pada Selasa (4/8/26).

Ia juga menyayangkan keputusan sepihak dalam pengelolaan gedung di masa lalu—seperti pengosongan pedagang di lantai dua untuk digantikan area elektronik—yang dinilai tidak efektif dan justru memperkeruh kondisi operasional Mall GTC.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, baik perdata di tingkat Mahkamah Agung maupun pidana di Polda Jawa Barat, demi memulihkan hak-hak perusahaan dan kepastian hukum.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini