Kamis, April 16, 2026

Gedung Setda Kota Cirebon
DaerahHukum

Gedung Setda Kota Cirebon Jadi Barang Bukti Korupsi, Tak Boleh Direnovasi hingga Putusan Inkrah

INAPOS, KOTA CIREBON.- Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang selama ini menjadi pusat aktivitas pemerintahan, kini menyimpan kisah berbeda.

Di balik dinding dan ruang-ruangnya, bangunan tersebut tak lagi sekadar tempat pelayanan publik, melainkan telah berstatus sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah bergulir di pengadilan.

Perubahan status itu bukan hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga memunculkan kekhawatiran dan perhatian dari berbagai kalangan, termasuk akademisi hukum. Mereka mengingatkan bahwa setiap tindakan terhadap gedung tersebut, sekecil apa pun, dapat berimplikasi serius secara hukum.

Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Dr. Drs. Cecep Suhardiman, menegaskan bahwa penetapan Gedung Setda sebagai barang bukti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjadikan bangunan itu harus dijaga keutuhannya.

“Ketika suatu objek telah ditetapkan sebagai barang bukti, maka segala bentuk perubahan, perusakan, atau penghilangan terhadap objek tersebut dapat dikategorikan sebagai perintangan proses hukum,” ujarnya.

Dalam konteks ini, renovasi yang biasanya identik dengan perbaikan dan pembaruan justru berpotensi menjadi persoalan hukum. Sebab, perubahan fisik sekecil apa pun dapat dianggap mengganggu keaslian barang bukti.

Cecep menjelaskan, hukum di Indonesia secara tegas melarang tindakan yang dapat menghambat proses peradilan, termasuk merusak atau menghilangkan barang bukti. Ketentuan tersebut tertuang dalam KUHP lama maupun KUHP baru, dengan ancaman pidana yang tidak ringan.

Bahkan, jika tindakan tersebut dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) atau pihak yang memiliki kewenangan terhadap bangunan tersebut, konsekuensinya bisa jauh lebih berat. Selain ancaman pidana, pelaku juga berpotensi dikenai sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

“Dalam perkara korupsi, sanksinya bisa lebih berat, bahkan mencapai 12 tahun penjara serta denda dalam jumlah besar,” tegasnya.

Di sisi lain, keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung semakin memperjelas posisi Gedung Setda tersebut. Dalam sidang yang digelar pada 10 Maret 2026, hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa agar tidak dilakukan renovasi terhadap bangunan itu selama proses persidangan berlangsung.

Permohonan tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum yang dipimpin Furqon Nurzaman. Salah satu penasihat hukum, Nashrudin Azis, melalui Furqon menyampaikan bahwa hakim juga telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan keputusan tersebut dijalankan.

Artinya, hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, Gedung Setda Kota Cirebon harus tetap dalam kondisi apa adanya—tanpa sentuhan renovasi.

Bagi masyarakat, kondisi ini menghadirkan ironi tersendiri. Di satu sisi, gedung tersebut merupakan simbol pelayanan publik yang seharusnya terus dirawat. Namun di sisi lain, status hukumnya menuntut agar tidak ada perubahan demi menjaga keutuhan proses peradilan.

“Karena gedung tersebut menjadi bagian dari barang bukti, maka tidak boleh ada perubahan dalam bentuk apa pun sampai ada putusan hukum tetap,” ujar Furqon.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

 

57 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *