Kamis, April 16, 2026

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat mengunjungi Rusunawa Tambora, Jakarta Barat. Nal
Pemerintah

Gubernur Jakarta Gratiskan PBB untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar, Apartemen di Bawah Rp650 Juta

INAPOS, JAKARTA.- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar serta apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp650 juta.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.

“Untuk NJOP di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya kita bebaskan. Untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun, dan sebagainya, PBB-nya kita bebaskan,” ujar Pramono saat mengunjungi Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/25).

Gubernur menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang tinggal di hunian vertikal dengan NJOP yang relatif rendah.

“Sebagian besar rumah susun di Jakarta memiliki NJOP di bawah Rp650 juta, sehingga akan mendapatkan manfaat dari pembebasan PBB ini,” jelasnya.

Namun, pembebasan PBB ini hanya berlaku penuh untuk kepemilikan rumah pertama. Untuk rumah kedua dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, PBB akan dibebaskan sebesar 50 persen, sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan tarif penuh.

“Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh. Kalau NJOP untuk rumah kedua, maka 50 persen. Rumah ketiga sepenuhnya bayar karena dia sudah mampu,” tegas Pramono.

Ia menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengelola keuangan daerah secara optimal dan memprioritaskan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Program ini akan segera disosialisasikan agar masyarakat bisa segera memanfaatkannya. (Nal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *