Beranda Hukum HUT ke-81 RI, 863 Warga Binaan Lapas Cirebon Terima Remisi, 4 Orang...

HUT ke-81 RI, 863 Warga Binaan Lapas Cirebon Terima Remisi, 4 Orang Bebas

0
14
Pemberian Remisi warga binaan Lapas Cirebon di HUT Ke-81 RI. Kris

INAPOS, KOTA CIREBON.- Sebanyak 863 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon menerima Remisi Umum dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dari total 1.073 warga binaan yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cirebon, sebanyak 863 orang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh remisi. Sementara 210 warga binaan lainnya belum memenuhi persyaratan.

Dari 863 penerima remisi, sebanyak 859 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana. Sedangkan 4 orang menerima Remisi Umum II (RU II) yang sekaligus membuat mereka memperoleh pembebasan.

Remisi hingga Enam Bulan

Besaran RU I yang diberikan bervariasi antara satu hingga enam bulan. Rinciannya, sebanyak 12 orang memperoleh remisi satu bulan, 55 orang dua bulan, 170 orang tiga bulan, 210 orang empat bulan, 247 orang lima bulan, dan 165 orang enam bulan.

Sementara untuk penerima RU II, dua orang memperoleh remisi selama empat bulan dan dua orang lainnya mendapatkan remisi lima bulan.

Pemberian remisi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 mengenai syarat dan tata cara pemberian hak warga binaan.

Salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Untuk perkara pidana umum, warga binaan juga harus telah menjalani pidana minimal enam bulan terhitung sejak tanggal penahanan.

Sementara bagi warga binaan yang terjerat tindak pidana tertentu, berlaku persyaratan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Remisi Jadi Bagian dari Pembinaan

Kalapas Kelas I Cirebon Suranto melalui Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Cirebon Dedi Agus Setiawan mengatakan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.

Menurutnya, pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan untuk mendorong warga binaan memperbaiki diri sekaligus mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

“Harapannya seperti yang sudah-sudah, bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Pemasyarakatan. Warga binaan diharapkan dapat kembali ke masyarakat sebagai manusia dan pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi tindak pidana, serta mampu memberikan manfaat bagi dirinya sendiri, keluarga, maupun masyarakat,” ujar Dedi.

Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak empat warga binaan dinyatakan bebas. Dua orang memperoleh bebas murni, sedangkan dua lainnya bebas setelah mendapatkan RU II.

Mayoritas Warga Binaan Kasus Narkotika dan Pidana Umum

Berdasarkan klasifikasi perkara, dari total 1.073 warga binaan di Lapas Kelas I Cirebon, sebanyak 496 orang merupakan narapidana kasus narkotika.

Selain itu, terdapat dua orang kasus psikotropika, dua orang tindak pidana korupsi, tiga orang kasus terorisme, empat orang kasus trafficking, serta 568 orang yang tersangkut perkara pidana umum.

Tidak terdapat warga binaan dalam klasifikasi perkara illegal logging maupun pencucian uang.

Dari keseluruhan penghuni Lapas Kelas I Cirebon, sebanyak 1.062 orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 11 orang Warga Negara Asing (WNA).

Dedi menambahkan, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk semakin disiplin mengikuti program pembinaan serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif.

“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan menjadikan masa menjalani pidana sebagai proses untuk memperbaiki diri,” katanya.

Ia berharap, ketika kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat, para warga binaan benar-benar siap menjalani kehidupan dengan lebih baik serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

Pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan untuk memberikan penghargaan atas perubahan perilaku sekaligus mendorong warga binaan menjalani proses pembinaan secara sungguh-sungguh.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini