INAPOS, KAB CIREBON.- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin keimigrasian yang dimiliki.
Ketiga WNA tersebut diamankan dalam kegiatan pengawasan keimigrasian rutin yang dilakukan Kantor Imigrasi Cirebon di wilayah Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu. Pengawasan tersebut juga dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas sejumlah WNA yang dinilai mencurigakan.
Dari hasil pemantauan di salah satu perusahaan di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, petugas Imigrasi menemukan dua WNA asal RRT berinisial ZL (45) dan YL (32).
Keduanya diduga melakukan kegiatan konstruksi di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZL dan YL diketahui masuk ke Indonesia menggunakan B1-Tourist Visa atau Visa on Arrival (VoA).
Sementara itu, di lokasi berbeda, petugas Imigrasi melakukan pemantauan di salah satu perusahaan di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan WNA asal RRT berinisial WM (50) yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal terbatas (ITAS) yang dimilikinya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui lokasi kegiatan WM pada perusahaan tersebut tidak tercantum dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dimilikinya.
Ketiga WNA berinisial ZL, YL, dan WM kemudian diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas menyimpulkan ketiganya diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Mereka kemudian dikenakan ketentuan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Deny Haryadi mengatakan, ketiga WNA tersebut akan menjalani tindakan administratif keimigrasian.
“Setelah dilakukan pendalaman terhadap tiga WNA berinisial ZL (45), YL (32), dan WM (50), akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa keharusan bertempat tinggal di ruang detensi Kantor Imigrasi Cirebon dan kemudian akan dilakukan proses pendeportasian,” ujar Deny pada Rabu (30/9/26).
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Cirebon dan sekitarnya menjalankan aktivitas sesuai dengan izin keimigrasian serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing dan memastikan keberadaan serta kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Komang Trisna Diatmika.
Dalam pengawasan tersebut, peran masyarakat juga dinilai penting. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar bagi petugas dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas WNA yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Sonny, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan keberadaan atau aktivitas WNA yang diduga melanggar aturan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan keberadaan atau aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Sonny.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi








