
INAPOS, KAB CIREBON – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon meluncurkan inovasi IRON SIGRA (Sistem Pemetaan Keimigrasian Terintegrasi) untuk memperkuat pengawasan keimigrasian hingga tingkat desa sekaligus meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.
Peluncuran IRON SIGRA dirangkaikan dengan kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi. Program ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan keimigrasian, penggunaan dokumen perjalanan, prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi, serta bahaya perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Syahrioma Delavino, mengatakan inovasi tersebut dikembangkan untuk menjawab tantangan pengawasan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cirebon yang meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, luasnya wilayah kerja, tingginya dinamika mobilitas orang asing, serta data dan informasi yang masih tersebar di berbagai fungsi membutuhkan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi dan berbasis informasi.
“Melalui IRON SIGRA, desa binaan dan PIMPASA diarahkan untuk tidak hanya berperan sebagai sarana pembinaan dan edukasi, tetapi juga berkembang menjadi simpul informasi dan deteksi dini berbasis wilayah,” kata Syahrioma pada Kamis (22/10/26).
Ia menjelaskan, informasi yang diperoleh dari masyarakat nantinya dapat dikelola secara terstruktur, diverifikasi, dan dimanfaatkan sebagai bahan analisis serta tindak lanjut oleh pejabat maupun unit yang berwenang.
Syahrioma mengungkapkan, IRON SIGRA mengintegrasikan delapan komponen utama untuk mendukung pengelolaan informasi dan pengawasan keimigrasian.
Delapan komponen tersebut meliputi digital database, pemetaan wilayah, kanal informasi PIMPASA, knowledge sharing, knowledge repository, After Action Review, edukasi keimigrasian, dan early warning system.
“Keseluruhan komponen tersebut dirancang untuk membentuk ekosistem pengelolaan informasi yang saling terhubung, sehingga data tidak berhenti sebagai catatan administratif, melainkan dapat dikembangkan menjadi informasi strategis untuk mendukung pelaksanaan tugas keimigrasian,” ujarnya.
Melalui sistem tersebut, informasi dari berbagai fungsi keimigrasian dan jejaring masyarakat diharapkan dapat dipadukan untuk menghasilkan gambaran kondisi keimigrasian yang lebih menyeluruh di setiap wilayah.
Pemetaan berdasarkan wilayah dan risiko juga diharapkan membantu petugas mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini, menentukan prioritas pengawasan, serta menyusun rekomendasi berdasarkan data yang tersedia.
Dalam upaya memperluas edukasi keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon telah membentuk 42 Desa Binaan Imigrasi sepanjang 2026.
Keberadaan desa binaan tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan keimigrasian, terutama untuk mengenali dan mencegah praktik TPPO serta perekrutan pekerja migran secara ilegal atau nonprosedural.
Syahrioma mengatakan, penguatan edukasi migrasi aman dan mekanisme penyampaian informasi di desa binaan diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang mencurigakan.
“Dengan optimalisasi peran 42 Desa Binaan Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon yang telah terbentuk sepanjang tahun 2026 melalui penguatan edukasi migrasi aman dan mekanisme penyampaian informasi, masyarakat diharapkan semakin memahami risiko TPPO dan mampu berperan aktif dalam upaya pencegahannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan keimigrasian tidak dapat hanya mengandalkan petugas. Diperlukan kolaborasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah, Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), perangkat desa, dan berbagai unsur masyarakat.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu menyampaikan informasi mengenai potensi pelanggaran keimigrasian maupun indikasi perekrutan pekerja migran yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, mengatakan IRON SIGRA menjadi salah satu upaya untuk memperluas jangkauan edukasi keimigrasian, termasuk mengenai pelayanan pembuatan paspor dan kewaspadaan terhadap keberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural.
Menurut Komang, masyarakat perlu memahami prosedur resmi keimigrasian dan mengenali risiko yang dapat muncul akibat keberangkatan ke luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami Imigrasi Cirebon tentunya akan lebih memaksimalkan Desa Binaan kami untuk melakukan edukasi kepada masyarakat terkait bagaimana keimigrasian, pembuatan paspor dan tentu sosialisasi kewaspadaan,” kata Komang.
Ia menjelaskan, Kantor Imigrasi Cirebon juga akan menyelenggarakan kegiatan penguatan dan sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Indramayu.
Selain melalui sosialisasi secara langsung, masyarakat dapat memanfaatkan platform digital IRON SIGRA untuk memperoleh informasi terkait keimigrasian.
“Kami pun meluncurkan aplikasi IRON SIGRA untuk terus mengedukasi masyarakat akan beragam hal. Masyarakat bisa dengan mudah mengakses beragam informasi melalui portal website IRON SIGRA. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan hal tersebut dengan baik,” ujarnya.
Melalui inovasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang benar mengenai dokumen perjalanan, prosedur bekerja ke luar negeri, serta risiko TPPO dan penyelundupan manusia.
Pengembangan IRON SIGRA juga diharapkan memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan, meningkatkan efektivitas deteksi dini, dan mendukung pengambilan keputusan berdasarkan informasi yang terverifikasi.
Dengan mengoptimalkan 42 Desa Binaan Imigrasi dan memanfaatkan sistem pemetaan terintegrasi, Imigrasi Cirebon berupaya membangun pengawasan yang lebih responsif sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko kejahatan terkait migrasi.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi







