Kamis, April 16, 2026

Penandatanganan Letter of Intent (LoI) terkait TPPO. Hms
HukumNasional

Indonesia–Kamboja Sepakati Kerja Sama Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi RI Perkuat Perlindungan WNI

INAPOS, JAKARTA.- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kesepakatan ini dibahas dalam Pertemuan Bilateral Kedua (The 2nd Bilateral Meeting) yang digelar di Bali pada Senin (19/5), dengan dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, serta Dirjen Imigrasi Kamboja, Sok Veasna.

Pertemuan ini menghasilkan penandatanganan Letter of Intent (LoI) yang mencakup pertukaran informasi, bantuan teknis, dan pengembangan kapasitas SDM sebagai bentuk perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga Kamboja dari ancaman perdagangan orang dan migrasi ilegal.

Dalam sambutannya, Yuldi Yusman menyampaikan bahwa peningkatan jumlah WNI yang bekerja secara non-prosedural di Kamboja, terutama yang terjebak dalam praktik online gambling dan scamming, menjadi latar belakang utama kerja sama ini.

“Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara, mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian serta berbagi praktik terbaik dalam penyelesaian kasus WNI di Kamboja,” ujar Yuldi.

Untuk memperkuat koordinasi, Indonesia juga berencana menempatkan atase imigrasi di Kamboja. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Indonesia dalam menangani kejahatan transnasional secara komprehensif melalui kerja sama bilateral, regional, dan internasional.

Sementara itu, Imigrasi Indonesia mencatat bahwa selama Januari hingga April 2025, sebanyak 5.000 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural telah ditunda keberangkatannya di bandara dan pelabuhan internasional. Selain itu, terdapat 303 penundaan penerbitan paspor dari berbagai kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Upaya pencegahan juga dilakukan melalui program Desa Binaan Imigrasi, yakni edukasi keimigrasian bagi masyarakat desa yang merupakan kantong pekerja migran. Saat ini, terdapat 185 desa binaan aktif yang turut serta dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya prosedur legal dalam bekerja ke luar negeri.

“Kami ingin masyarakat waspada terhadap tawaran kerja luar negeri yang mencurigakan. Kami juga mendorong keterbukaan informasi dan kejujuran dalam proses permohonan paspor,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.

Agus berharap pertemuan bilateral ini menjadi momentum penting untuk mempererat kerja sama sekaligus merumuskan langkah-langkah inovatif dalam menghadapi tantangan keimigrasian kedua negara.

“Pertemuan ini menjadi platform penting untuk memperdalam pemahaman bersama, berbagi pengalaman, dan merumuskan solusi inovatif terhadap isu-isu keimigrasian. Kami berharap kerja sama ini dapat memberi hasil signifikan dalam perlindungan warga negara dan pemberantasan kejahatan transnasional,” pungkasnya.

Reporter: Zaenal

Editor: Redaksi inapos 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *