Dr. Anang Iskandar Kritik Penerapan Restorative Justice dalam Penanganan Penyalahguna Narkotika
Inapos.id ,Jakarta – Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., kembali menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan penanganan penyalahguna narkotika. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, mantan Kepala BNN itu menilai KUHAP baru keliru menerapkan pendekatan keadilan restoratif pada penyalahguna narkotika.
Menurut Anang, kebijakan tersebut menunjukkan negara seolah lepas tangan dalam menangani warga yang secara medis merupakan penderita adiksi dan ketergantungan narkotika.
“Penyalahguna dibiarkan berjuang sendiri melawan sakit adiksi setelah babak belur dalam penyidikan dan penuntutan. Lalu di akhir baru direstoratif. Aneh! Korbannya siapa? Pelakunya siapa yang harus memulihkan?” tegas Anang, (10/12/2025).
Anang menjelaskan bahwa konsep Restorative Justice (RJ) hanya relevan untuk tindak pidana yang memiliki korban langsung, seperti penganiayaan atau pencurian. Sementara dalam penyalahgunaan narkotika, tidak ada korban yang dirugikan oleh perbuatan pelaku.
Ia menilai penerapan RJ pada kasus narkotika adalah kesalahan konsep, karena penyalahguna bukan pelaku yang merugikan orang lain mereka adalah penderita sakit adiksi yang justru dikriminalkan. Proses restoratif dilakukan tanpa ada korban yang perlu dipulihkan.
Anang menegaskan, penyalahguna narkotika adalah pasien yang membutuhkan penanganan medis, bukan subjek pemulihan restoratif.
Berbeda dengan KUHAP baru, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jelas memerintahkan pendekatan Keadilan Rehabilitatif, bukan keadilan restoratif.
Menurut Anang, rehabilitasi memiliki peran penting. Langkah preventif agar ketergantungan tidak semakin parah, langkah represif untuk memutus permintaan narkotika, strategi utama dalam menekan peredaran gelap narkoba.
Ia kembali menegaskan bahwa rehabilitasi bukan sekadar pengobatan, tetapi bagian dari kebijakan struktural penanggulangan narkotika, sesuai standar hukum nasional dan internasional.
Anang juga menyoroti sinkronisasi antara KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru, yang merumuskan penyalahgunaan narkotika sebagai perbuatan melanggar hukum tanpa memasukkan unsur rehabilitasi sebagaimana diatur dalam UU Narkotika.
Anang mempertanyakan arah kebijakan tersebut, apakah penyalahguna akan tetap dipidana?, lalu apakah diarahkan ke rehabilitasi?, atau justru terjebak di tengah-tengah tanpa kepastian hukum?
Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru tidak otomatis membuat penyalahguna dihukum rehabilitasi, sehingga aparat penegak hukum dapat berada dalam posisi dilematis dan penyalahguna berisiko tetap dikriminalkan.
Anang mempertanyakan langkah pemerintah dan DPR memasukkan kejahatan narkotika ke dalam struktur KUHP. Menurutnya, kejahatan narkotika memiliki karakteristik yang berbeda dibanding tindak pidana umum.
Kejahatan narkotika, mengandung pendekatan medis dan sosial, menempatkan penyalahguna sebagai penderita adiksi, memerlukan rehabilitasi sebagai bagian dari sistem pemidanaan,
Tidak mudah disinkronkan tanpa menyesuaikan rumusan hukum narkotika yang sudah berlaku.
Anang menilai sinkronisasi akan masuk akal hanya jika rumusan kejahatan narkotika diselaraskan dengan UU Narkotika, dan rehabilitasi menjadi bagian struktur pidana dalam KUHP.
Anang Iskandar menegaskan bahwa penanganan penyalahguna narkotika membutuhkan pendekatan yang terpadu, mencakup aspek kesehatan, sosial, dan hukum.
Ia menilai penerapan restorative justice yang tidak sesuai konsep dapat memperburuk kriminalisasi terhadap penderita adiksi. “Penyalahguna tetap dikriminalkan, rehabilitasi tidak menjadi prioritas, penanggulangan narkotika makin tidak efektif. Negara gagal melindungi warganya yang sedang sakit adiksi,” imbuhnya.
