Jumat, April 17, 2026

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan barang bukti ganja seberat lebih dari 30 kilogram saat rilis pengungkapan kasus di Bekasi Barat, Selasa (3/3/2026). Nal
DaerahTNI / POLRI

Jaringan Ganja Antarprovinsi Terbongkar, 30 Kg Ganja Disita Polres Bekasi Kota

INAPOS.ID ,KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap penyimpanan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bintara Jaya RT 014 RW 09, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa (3/3/2026) sore.

Dalam penggerebekan yang dilakukan bersama Satuan Reserse Narkoba tersebut, petugas menyita lebih dari 30 kilogram ganja siap edar yang dikemas dalam bungkusan besar. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya dengan barang bukti dua kilogram ganja di kawasan Sumber Arta, Bekasi Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan dari hasil pengembangan kasus awal, petugas kemudian mengarah ke rumah kontrakan tersangka berinisial AS di wilayah Bekasi Barat.

“Awalnya kami mengamankan dua kilogram ganja di Sumber Arta. Dari situ dilakukan pengembangan hingga ditemukan sekitar 30 kilogram lebih di rumah kontrakan di Bintara Jaya,” kata Kusumo di lokasi penggerebekan, Selasa (3/3/2026).

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan lanjutan ke rumah tersangka di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, dan kembali menemukan barang bukti ganja seberat kurang lebih sembilan kilogram.

“Setelah temuan 30 kilogram, kami kembangkan lagi ke rumah tersangka di daerah Tambun dan ditemukan kembali kurang lebih sembilan kilogram,” ujarnya.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari 39 kilogram ganja.

Menurut Kusumo, tersangka AS diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja asal Sumatera. Barang haram tersebut diketahui telah diedarkan ke sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Bekasi, Depok, hingga Surabaya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus menyamarkan ganja dengan mencampurkannya bersama serbuk kopi guna mengelabui petugas saat proses pengiriman melalui jasa ekspedisi.

“Pengirimannya menggunakan paket ekspedisi. Barang dicampur serbuk kopi supaya tidak tercium aroma ganja,” katanya.

Ia mengungkapkan, satu paket ganja rata-rata memiliki berat sekitar satu kilogram dengan nilai transaksi mencapai Rp4,5 juta. Jika dihitung berdasarkan total barang bukti yang diamankan, pengungkapan ini dinilai berpotensi menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kalau dijual per gram, 30 kilogram lebih itu bisa menyelamatkan kurang lebih 30 ribu jiwa dari peredaran narkoba,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama dua hingga tiga bulan terakhir. Ganja yang akan diedarkan disimpan di rumah kontrakan wilayah Bekasi Barat dan Tambun.

Terkait peran tersangka dalam jaringan tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman. Namun, melihat jumlah barang bukti yang diamankan, polisi memastikan tersangka bukan sekadar kurir.

“Ini masih kami dalami lagi dari pelaku untuk keterangan-keterangannya. Kalau barangnya sebanyak ini, tentu bukan hanya kurir. Termasuk salah satu yang mengedarkan,” kata Kusumo.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

56 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *