Selasa, April 21, 2026

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi jajaran rilis pengungkapan jaringan sabu lintas Bekasi–Bogor. Dua tersangka diamankan, DPO masih diburu.Nal
DaerahTNI / POLRI

Jaringan Narkoba Dibongkar, Polisi Sita Ratusan Gram Barang Haram Hingga Senpi

Inapos.id ,Bekasi Kota – Komitmen tanpa kompromi Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (27/1/2026) siang, polisi memamerkan hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yakni lebih dari 300 gram, dari tangan seorang pengedar lintas wilayah.

Konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota itu dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kombes Pol Bayu Pratama Gubunagi, Kasat Reserse Narkoba Kompol Untung Riswaji, Kasi Humas AKP Suparyono, serta Kanit Propam AKP Ubaidillah.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satresnarkoba yang dilakukan pada Minggu (25/1/2026). Berbekal informasi akurat dari masyarakat, petugas bergerak ke wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor.

“Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAS (43) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika,” ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip besar berkode khusus “123”. Setelah ditimbang, ketiganya diketahui berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 307,70 gram, atau setara lebih dari 3 ons. Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAS mengakui bahwa dirinya berperan sebagai pengedar dan biasa beroperasi di wilayah Kota Bekasi. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial PH, yang diduga berada di kawasan Bantargebang,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa PH telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini tengah dalam pengejaran intensif oleh tim Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.

Menurut Kapolres, keberhasilan menyita lebih dari 300 gram sabu ini diyakini telah menyelamatkan ribuan jiwa, khususnya generasi muda, dari bahaya laten penyalahgunaan narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka MAS kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” tegasnya.

Polres Metro Bekasi Kota memastikan tidak ada ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan di atasnya berhasil dibongkar.

8 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *