Beranda Ragam Jl. Sutomo Jadi Distrik Nongkrong Baru Kota Cirebon, Asyik Buat Nongkrong Tapi...

Jl. Sutomo Jadi Distrik Nongkrong Baru Kota Cirebon, Asyik Buat Nongkrong Tapi Izinnya Bagaimana?

0
14
Situasi Jl.Sutomo, Kota Cirebon. Insert : Agus Hendriana, Ketua FKPPI Rayon Kesambi

INAPOS, CIREBON,- Jalan Sutomo, Kota Cirebon kini berubah wajah. Jika dulu dikenal sebagai kawasan permukiman dan perkantoran tua, kini jalan penghubung antara Jalan Siliwangi dan Jalan Kartini itu menjelma menjadi *”The New Hangout Street”* Kota Cirebon.

Sepanjang 500 meter, tercatat lebih dari 15 cafe, coffee shop, resto dan barbershop premium buka dalam setahun terakhir. Dari konsep industrial, rooftop, sampai live music, semua ada di Sutomo. Warga pun senang, nongkrong tidak perlu jauh-jauh ke Jl. Cipto lagi.

Namun di balik gemerlap lampu cafe tersebut, muncul persoalan serius.

*Hasil pantauan FKPPI Rayon Kesambi, Kota Cirebon di lapangan, sejumlah bangunan cafe dan resto di Jl. Sutomo diduga sudah melakukan pembangunan / renovasi besar-besaran dan bahkan sudah beroperasi, padahal perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diduga belum keluar.

“Iya bangunannya sudah jadi, sudah buka, pengunjung ramai. Tapi info yang kami dapat dari warga sekitar, izin PBG nya masih proses. Bahkan ada yang alih fungsi dari rumah tinggal jadi cafe tanpa ada perubahan peruntukan,” ujar Agus Hendriana, Ketua FKPPI Rayon Kesambi, Kota Cirebon kepada redaksi, Kamis (28/10/2026).

*Melanggar UU Cipta Kerja & Perda RTRW*

Menurut Agus, sesuai UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.16/2021, setiap pembangunan gedung wajib memiliki *PBG (pengganti IMB)* sebelum membangun. Tidak boleh bangun dulu, izin belakangan.

“Ini pelanggarannya jelas,  *Pasal 24 PP No.16/2021*: Pembangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran. lalu *Perda Kota Cirebon No.8/2018 tentang RTRW*: Jl. Sutomo termasuk kawasan perdagangan dan jasa terbatas, tidak semua rumah tinggal bisa langsung jadi resto dengan dapur berat & asap. *Soal Parkir & Andalalin*: Cafe di Jl. Sutomo rata-rata tidak punya lahan parkir memadai, menggunakan bahu jalan. Wajib ada Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dishub,” papar Agus.

Agus menilai fenomena ini harus segera ditertibkan.

“Kami tidak anti investasi. Tapi ini Kota Cirebon, bukan hutan rimba. Ada aturan. Kalau pengusaha kecil bangun warung 3×4 meter tidak ada PBG langsung disegel Satpol PP, masa cafe modal ratusan juta di Jl. Sutomo dibiarkan bangun dulu izin belakangan? Ini preseden buruk,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengantongi beberapa nama cafe/resto di Jl. Sutomo yang diduga kuat belum memiliki PBG, namun sudah pembangunan.

“Saya berharap dan meminta Walikota memerintahkan dinas terkait untuk turun tangan,” tutup Agus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini