KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Ilegal Selama 2025
INAPOS, KOTA CIREBON.- Keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya soal rel dan rangkaian, tetapi juga tentang titik-titik perlintasan yang selama ini kerap luput dari perhatian.
Sepanjang tahun 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menutup 16 perlintasan sebidang tidak terjaga yang dinilai membahayakan perjalanan kereta dan keselamatan masyarakat.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan KAI dalam menekan risiko kecelakaan, sekaligus melindungi pengguna jalan yang kerap melintas di jalur rawan.
Penutupan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1) yang menegaskan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menjelaskan bahwa seluruh target penutupan tahun 2025 telah terealisasi sepenuhnya.
“Penutupan perlintasan sebidang yang tidak terjaga di wilayah Daop 3 Cirebon merupakan titik krusial dalam sistem keselamatan transportasi. Ini demi mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi penumpang serta keselamatan masyarakat sekitar,” ujar Muhib pada Kamis (29/1/26).
Ia menegaskan, seluruh titik yang ditutup merupakan perlintasan ilegal tanpa izin resmi yang berpotensi memicu kecelakaan fatal.
Dari total 16 titik, 14 perlintasan ditutup total tanpa akses kendaraan sama sekali. Sementara 2 titik lainnya dilakukan penyempitan akses, di mana hanya kendaraan roda dua yang diperbolehkan melintas dengan kecepatan rendah. Skema ini diterapkan agar pengendara dapat memastikan kondisi jalur benar-benar aman sebelum menyeberang.
Tak hanya itu, sebagai bagian dari penguatan aspek keselamatan, KAI juga memasang speed bump (polisi tidur) di sejumlah titik perlintasan sebidang. Langkah ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan agar memperlambat laju kendaraan sebelum melintas rel.
Muhib juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuat perlintasan liar yang justru membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.
“Kami mengajak warga untuk tidak membuat perlintasan secara ilegal. Keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat yang melintas harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.
KAI Daop 3 Cirebon turut mendorong peran aktif pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk menghadirkan solusi jangka panjang, terutama di jalur dengan lalu lintas kendaraan padat.
Pembangunan flyover atau underpass dinilai menjadi solusi ideal agar tidak lagi terjadi perpotongan langsung antara jalur kereta api dan jalan raya yang rawan kecelakaan.
Melalui berbagai upaya ini, KAI berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan secara signifikan.
“Kesadaran dan kerja sama semua pihak sangat penting agar perjalanan kereta api dapat berlangsung aman, lancar, dan selamat,” tutup Muhib.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
