KAI Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Sebidang Ilegal, Upaya Tekan Kecelakaan di Jalur Kereta Api
INAPOS, KOTA CIREBON.- Tingginya potensi kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi perhatian serius berbagai pihak, mulai dari operator, regulator, pemerintah daerah hingga masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon terus mengintensifkan program penutupan perlintasan sebidang ilegal sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat terdapat 175 perlintasan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 133 perlintasan telah dijaga oleh petugas, baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat. Sementara itu, masih terdapat 42 perlintasan yang belum memiliki penjagaan.
“Sejak Januari hingga April 2026, KAI Daop 3 Cirebon telah menutup dua perlintasan sebidang ilegal di sejumlah wilayah,” ujar Muhibbuddin pada Selasa (21/4/26).
Penutupan tersebut terlaksana melalui sinergi dengan berbagai pihak, di antaranya Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dinas perhubungan, serta aparat kewilayahan.
Adapun dua titik perlintasan yang telah ditutup berada di Km 191+8/9 petak antara Kertasemaya–Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, serta Km 117+6/7 petak antara Pegadenbaru–Cikaum di Kabupaten Subang.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman sekaligus melindungi masyarakat di sekitar jalur rel. Sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 22 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, yang sebagian besar disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan dan keberadaan perlintasan ilegal.
Sebelum dilakukan penutupan, KAI Daop 3 Cirebon terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman terkait risiko perlintasan ilegal serta diarahkan untuk menggunakan jalur alternatif atau perlintasan resmi terdekat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka perlintasan ilegal karena sangat membahayakan keselamatan bersama,” tegas Muhibbuddin.
Selain itu, pengguna jalan juga diingatkan untuk selalu mematuhi rambu-rambu serta tidak memaksakan diri melintas ketika sinyal peringatan telah aktif.
“Demi keselamatan dan keamanan bersama, kami mengajak seluruh pihak untuk turut serta mematuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
