Selasa, April 21, 2026

Konferensi pers pengungkapan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
HukumNasionalTNI / POLRI

Bareskrim Polri Ungkap 223 Kasus Mafia BBM dan LPG Subsidi, 330 Tersangka Diamankan

INAPOS, JAKARTA.- Bareskrim Polri bersama jajaran Polda kembali mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam operasi yang berlangsung selama 13 hari, mulai 7 hingga 20 April 2026.

Dalam periode tersebut, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, Selasa (21/4/26).

Dalam keterangannya, Nunung menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan memastikan distribusi BBM dan LPG bersubsidi tetap tepat sasaran dan terjangkau masyarakat.

Namun demikian, praktik penyalahgunaan masih marak terjadi dengan berbagai modus operandi.

“Modus yang dilakukan antara lain menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk keuntungan berlipat,” ungkap Nunung.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil.

“Setiap liter BBM dan tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya,” tegasnya.

Modus Terorganisir dan Libatkan Oknum

Sementara itu, Moh. Irhamni menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan berbagai cara, seperti pembelian berulang BBM subsidi di sejumlah SPBU, penggunaan kendaraan modifikasi bertangki besar, hingga pemalsuan pelat nomor untuk memanipulasi barcode.

“Bahkan ada kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota lebih,” jelasnya.

Untuk LPG, modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi seperti 12 kg dan 50 kg, lalu dijual dengan harga lebih tinggi.

Barang Bukti dan Kerugian Negara Fantastis

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg dan 161 unit kendaraan.

Akibat praktik ilegal tersebut, kerugian negara dalam periode 7–20 April 2026 diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.

Tak hanya merugikan negara, penyalahgunaan ini juga berdampak langsung pada masyarakat, seperti kelangkaan LPG 3 kg, sulitnya memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU.

Penindakan hingga TPPU

Polri menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual di balik jaringan distribusi ilegal tersebut.

“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan hingga pemodal, akan kami proses hingga tuntas,” tegas Nunung.

Bahkan, penyidik juga diminta menelusuri aliran dana hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekerja sama dengan PPATK.

Selain itu, sinergi juga dilakukan dengan berbagai lembaga seperti Kejaksaan Agung RI, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Polri turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi energi subsidi dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan.

“Segera laporkan jika menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, atau penjualan di atas harga resmi,” imbau Nunung.

Menutup pernyataannya, ia menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam pemberantasan mafia energi.

“Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekat, kami tindak tegas,” pungkasnya.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi Inapos 

 

58 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *