Kamis, April 16, 2026

Pengungkapan kasus peredaran narkoba di kawasan Terminal Senen, Jakarta Pusat. Nal
TNI / POLRI

Kasus Narkoba di Senen Terungkap, Polisi Buru DPO Berinisial T

INAPOS.ID ,JAKARTA – Peredaran narkotika dalam skala besar kembali terbongkar di wilayah Jakarta Pusat. Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria berinisial SS (48) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ekstasi di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di depan Terminal Senen, Jakarta Pusat. Aksi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengatakan setelah mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi.

“Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Senen,” kata Wisnu saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar yang disimpan pelaku. Sabu tersebut diketahui memiliki berat 1,064 kilogram dan dikemas dalam bungkus teh China, yang diduga sengaja digunakan untuk menyamarkan isi paket.

“Dari tangan pelaku kami amankan sabu seberat 1,064 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh China,” ujar Wisnu.

Tak hanya itu, petugas juga langsung mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang disimpan pelaku.

Hasil pengembangan mengarah ke tempat kos pelaku di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah lebih besar.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 1.694 butir ekstasi, terdiri dari 914 butir berwarna oranye dan 780 butir berwarna cokelat.

Selain ekstasi, polisi juga menemukan 367,5 gram serbuk kafein putih yang diduga digunakan sebagai bahan campuran dalam proses pengemasan narkotika.

Tak hanya narkoba, petugas turut menyita sejumlah barang pendukung, seperti timbangan digital serta bahan campuran lain yang diduga digunakan untuk memperbanyak atau mencampur narkotika sebelum diedarkan.

“Di kos pelaku ditemukan 1.694 butir ekstasi serta serbuk kafein yang diduga sebagai bahan campuran. Kami juga menyita timbangan digital,” ungkap Wisnu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SS diketahui bukan bandar utama. Ia diduga hanya berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan narkoba.

Wisnu menyebut pelaku menerima, menyimpan, hingga mengirimkan narkotika atas perintah seorang pria berinisial T, yang kini berstatus DPO.

“Pelaku menerima, menyimpan, dan mengirimkan narkotika atas perintah seorang DPO berinisial T,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, SS disebut menerima upah besar dari setiap pengiriman.

“Untuk 1 kilogram sabu, pelaku dibayar Rp20 juta. Sedangkan untuk 1.000 butir ekstasi, pelaku dibayar Rp2 juta,” ujar Wisnu.

AKBP Wisnu menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi besar karena jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Menurut perhitungan kepolisian, barang bukti sabu dan ekstasi yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.776 jiwa dari bahaya narkotika.

“Total barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.776 jiwa,” tegas Wisnu.

Saat ini, pelaku SS telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu DPO berinisial T yang diduga sebagai pengendali utama peredaran narkoba tersebut.

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang,” pungkas Wisnu.

59 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *