Sabtu, April 18, 2026

Penampakan insiden tempernya kereta Tawang Jaya oleh mobil Pick up. Foto: Kris
Daerah

Kereta Api Tawangjaya Premium Tertemper Mobil di Cirebon, Dua Orang Meninggal Dunia

INAPOS, KAB CIREBON.- Insiden kecelakaan kembali terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Kereta Api (KA) 178 Tawangjaya Premium relasi Pasarsenen – Semarangtawang Bank Jateng tertemper mobil bernomor polisi E 8928 BE pada Rabu (24/9/25) sekira pukul 10.00 WIB di Km 213+3/4 petak jalan Cirebonprujakan – Waruduwur, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyayangkan masih terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terjaga.

“Kami kembali mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat wajib mematuhi rambu-rambu keselamatan, berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas, baru kemudian menyeberang,” ujarnya.

Akibat kejadian ini, dua orang meninggal dunia, yaitu Sigit, warga Desa Martapadakulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, serta Jahudin, warga Desa Prapag Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes. Kedua korban kemudian dibawa ke RSUD Gunung Jati Kota Cirebon.

Mobil yang terjepit lokomotif berhasil dievakuasi dan jalur kereta api sudah kembali aman untuk dilintasi. “Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” ucap Muhib.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya preventif, KAI Daop 3 Cirebon terus melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api serta menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak terkait untuk mengawasi titik-titik rawan kecelakaan.

KAI juga mengingatkan bahwa aturan keselamatan di perlintasan sebidang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Aturan tersebut mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

“Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan. Ingat, kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena memiliki jalur khusus. Mari bersama-sama selalu mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama,” tutup Muhib.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

 

54 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *