
INAPOS, JAKARTA.- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor batu bara. Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan kepentingan masyarakat.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7/2026), Habiburokhman mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip Presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan. Selain itu, independensi aparat penegak hukum juga harus dijaga agar proses hukum berjalan objektif dan mendapat kepercayaan masyarakat.
“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan serta independen,” tegasnya.
Habiburokhman juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi di sektor batu bara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada periode 2018 hingga 2026.
Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi serta melakukan analisis terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp5 triliun. Penyidik masih terus mendalami alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, persoalan tata kelola pasokan batu bara juga disebut berdampak pada terganggunya pasokan listrik di sejumlah wilayah. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Reporter: Agus
Editor: RedaksiÂ







