Komisi III DPRD Jabar Tinjau SAMSAT Cirebon, Bahas Efektivitas Pengelolaan Pajak Kendaraan
INAPOS, KAB CIREBON.- Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke SAMSAT Cirebon guna meninjau langsung pengelolaan pajak kendaraan bermotor serta dampak perubahan regulasi pajak daerah, Rabu (19/2/25).
Anggota Komisi III DPRD Jabar, dr. Ratnawati, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme bagi hasil pajak kendaraan bermotor kini memberikan porsi lebih besar kepada kabupaten/kota.
Jika sebelumnya pajak kendaraan disalurkan ke provinsi sebelum dibagi ke daerah, kini pendapatan tersebut langsung dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota dengan skema 70 persen untuk daerah dan 30 persen untuk provinsi.
“Dengan skema baru ini, pendapatan provinsi berkurang sekitar Rp6 triliun. Namun, di sisi lain, kabupaten/kota harus mampu mengelola pendapatan pajak ini dengan lebih baik,” ujar Ratnawati.
Dalam kunjungan ini, Komisi III DPRD Jabar juga menyoroti tingginya angka tunggakan pajak kendaraan serta rendahnya tingkat pemilik kendaraan yang melakukan balik nama.
Oleh karena itu, inovasi dalam sistem pembayaran pajak dinilai penting agar tidak membebani masyarakat.
“Saat ini sudah ada opsi pembayaran pajak kendaraan secara cicilan melalui e-Pajak yang disediakan oleh BJB. Harapannya, kemudahan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” tambahnya.
Kunjungan ini juga menjadi momentum bagi Komisi III DPRD Jabar untuk mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan pendapatan pajak guna pembangunan yang lebih baik.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor dapat lebih transparan, efektif, dan berdampak positif bagi pembangunan daerah. (Kris)
