Beranda Parlemen Komisi III DPRD Kota Cirebon Soroti 26 Kasus Kekerasan Seksual, 16 Korbannya...

Komisi III DPRD Kota Cirebon Soroti 26 Kasus Kekerasan Seksual, 16 Korbannya Pelajar

0
11
Komisi III DPRD Kota Cirebon bahas kasus kekerasan seksual. Kris

INAPOS, KOTA CIREBON.- Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja untuk membahas sinergitas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, Selasa (12/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon tersebut juga membahas upaya pengendalian pornografi serta implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Sejumlah perangkat daerah dan stakeholder terkait turut dilibatkan dalam rapat koordinasi lintas sektoral tersebut, di antaranya Dinas Sosial, DP3APPKB, Dinas Pendidikan, unsur kepolisian, serta RSD Gunung Jati.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd, mengatakan rapat koordinasi tersebut penting untuk memastikan pola pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Kota Cirebon dapat semakin diperkuat.

“Selain itu juga, koordinasi ini memastikan implementasi PP Tunas bisa terlaksana dengan baik di Kota Cirebon,” ujar Yusuf saat memimpin rapat.

Dari rapat tersebut, Komisi III DPRD Kota Cirebon menemukan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian bersama. Di antaranya keterbatasan anggaran operasional, minimnya sumber daya manusia, serta belum tersedianya rumah aman bagi korban selama menjalani proses pendampingan.

“Secara anggaran, operasional sangat terbatas, terutama saat penanganan kasus di ranah hukum. SDM, baik ahli psikolog maupun ahli hukum, juga sangat kurang. Selain itu, rumah aman bagi korban selama pendampingan juga belum ada,” jelasnya.

Meski masih menghadapi berbagai keterbatasan, Yusuf mengapresiasi koordinasi antarstakeholder yang dinilainya sudah berjalan cukup kuat hingga tingkat bawah.

Menurutnya, peran Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Motekar, serta unsur lainnya sangat membantu dalam proses pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan seksual.

“Namun, dari seluruh keterbatasan tersebut, saya apresiasi peran setiap stakeholder yang memiliki koordinasi yang kuat dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual hingga ke tingkat bawah, baik PSM, TKSK, Motekar, dan lainnya,” katanya.

Yusuf menambahkan, rapat koordinasi tersebut akan terus dilakukan dengan pembahasan yang lebih rinci. Hal itu diperlukan untuk menentukan pola implementasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai dengan PP Tunas di Kota Cirebon.

Salah satu perhatian utama adalah kelompok usia rentan, khususnya pelajar. Menurut Yusuf, anak-anak saat ini menghadapi tantangan besar akibat derasnya arus informasi di dunia digital, termasuk paparan konten pornografi dan kebiasaan doom scrolling.

“Terutama usia rentan seperti usia pelajar, bagaimana pencegahan kecanduan doom scrolling dan paparan pornografi dari banyak konten di dunia daring. Selain itu juga pola pengawasan melalui edukasi guru, orang tua, dan pelajar agar tidak kewalahan menghadapi algoritma media sosial yang tidak ramah anak,” terangnya.

Edukasi Orang Tua Dinilai Penting

Anggota DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti, menilai sosialisasi dan edukasi terkait perlindungan anak perlu dilakukan secara rutin. Edukasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada siswa, tetapi juga harus menyasar orang tua.

Ia mengusulkan agar sosialisasi dapat disisipkan dalam kegiatan pengambilan rapor, karena pada momen tersebut orang tua siswa umumnya hadir di sekolah.

“Bisa diselipkan saat pengambilan rapor siswa, karena pada kondisi itu seluruh orang tua hadir ke sekolah. Sosialisasi juga bukan dengan guru yang mengisi materi, namun perangkat daerah terkait,” ujarnya.

Endah juga menyoroti tingginya paparan konten digital yang tidak mendidik dan cenderung mengandung unsur pornografi terhadap anak usia pelajar.

Berdasarkan pengalamannya dalam mendampingi korban kekerasan, ia menilai paparan tersebut dapat berdampak terhadap kondisi psikologis dan pola pikir anak sehingga membutuhkan perhatian dan pendampingan khusus.

“Secara fisik normal, tetapi secara daya pikir dan psikologi, butuh perhatian layaknya anak berkebutuhan khusus lainnya, yakni pendampingan agar tidak semakin parah,” tuturnya.

26 Kasus Kekerasan Seksual Sepanjang 2026

Sementara itu, Kepala DP3APPKB Kota Cirebon, Buntoro Tirto, mengatakan pemerintah terus berupaya hadir dalam pencegahan, penanganan, dan edukasi terkait kekerasan seksual, khususnya terhadap anak usia pelajar.

Ia mengungkapkan, sepanjang 2026 hingga rapat tersebut digelar, tercatat 26 kasus kekerasan seksual di Kota Cirebon. Dari jumlah tersebut, 16 kasus di antaranya melibatkan korban usia pelajar.

“Sepanjang 2026 ini, jumlahnya mencapai 26 kasus kekerasan seksual, 16 di antaranya usia pelajar. Bahkan, satu di antaranya menarik perhatian pemerintah pusat hingga menteri datang ke lokasi,” kata Buntoro.

Menurutnya, jumlah tersebut sebenarnya mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 30 hingga 40 kasus. Namun, pemerintah tetap perlu meningkatkan kewaspadaan karena masih terdapat waktu hingga akhir 2026.

“Jumlah ini sebenarnya turun dari tahun-tahun sebelumnya yang melebihi 30–40 kasus. Namun, tahun ini masih menyisakan empat bulan lagi hingga akhir tahun,” terangnya.

Dinas Pendidikan Soroti Dampak Konten Digital

Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Ade Cahyaningsih, mengapresiasi adanya rapat koordinasi lintas sektor yang secara khusus membahas persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurutnya, penguatan edukasi parenting bagi orang tua perlu menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan. Edukasi juga perlu diperkuat di lingkungan sekolah.

Ade menilai derasnya paparan konten digital saat ini berpotensi memengaruhi perilaku dan perkembangan anak.

“Selain itu, saya mohon kepada pemerintah pusat agar bisa mengendalikan tayangan TV dan media sosial yang sangat meresahkan bagi dunia pendidikan. Banyak tayangan yang tidak pantas ditonton untuk usia pelajar,” tegasnya.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini