Korban TPPO Modus Kawin Kontrak di Tiongkok Berhasil Dipulangkan, Polda Jabar dan KJRI Guangzhou Bergerak Cepat
INAPOS, BANDUNG.- Upaya cepat dan terkoordinasi antara Polda Jawa Barat dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou akhirnya membuahkan hasil.
Reni Rahmawati, Warga Negara Indonesia asal Jawa Barat yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Tiongkok, berhasil dipulangkan ke tanah air dalam keadaan selamat.
Reni kini sudah dapat berkumpul kembali dengan keluarga tercinta setelah melalui proses panjang dan penuh tantangan.
“Proses ini tentunya bukanlah hal mudah melibatkan koordinasi lintas negara, diplomasi intens, hingga negosiasi yang penuh tantangan. Satu nyawa, satu harapan, dan satu perjuangan panjang akhirnya kembali ke tanah air,” ujar Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Selasa (18/11/25).
Pihak KJRI Guangzhou turut menyampaikan apresiasi atas respon cepat dan kerja sama solid yang ditunjukkan Polda Jabar.
“Informasi awal dari Polda Jabar menjadi kunci percepatan pelacakan oleh otoritas Tiongkok, hingga akhirnya proses pemulangan dapat terlaksana dengan baik,” ungkap perwakilan KJRI Guangzhou.
Reporter: Zaenal
Editor: Redaksi Inapos
