KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
INAPOS, PEKALONGAN.- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di pertengahan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kali ini, yang terjaring dalam operasi tersebut adalah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa pagi (3/3/2026).
OTT ini menjadi yang ketujuh dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, menandai masih maraknya praktik dugaan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam operasi senyap tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa pagi.
Fadia Arafiq saat ini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Dalam rentang waktu itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan awal serta gelar perkara guna menentukan apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana yang menjerat Fadia Arafiq. Namun, dalam sejumlah OTT sebelumnya, perkara yang diusut umumnya berkaitan dengan dugaan suap proyek, jual beli jabatan, atau pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Reporter: Ery
Editor: Redaksi Inapos
