
INAPOS, KOTA CIREBON – DPRD bersama Pemerintah Kota Cirebon menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan tersebut, belanja daerah Kota Cirebon direncanakan meningkat menjadi Rp1,541 triliun.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang digelar di ruang rapat Griya Sawala DPRD, Kamis (10/9/2026).
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, mengatakan perubahan KUA-PPAS dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.
Menurutnya, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, termasuk kondisi yang menyebabkan perlunya pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, program, kegiatan maupun jenis belanja.
Selain itu, perubahan dapat dilakukan ketika Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya harus digunakan pada tahun berjalan, terdapat keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa.
“Selain itu, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar-organisasi, antarunit organisasi, program, kegiatan dan antarjenis belanja. Kemudian keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” ujar Fitrah.
Atas dasar ketentuan tersebut, Wali Kota Cirebon kemudian memformulasikan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026.
Rancangan tersebut selanjutnya disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Banggar DPRD Kota Cirebon untuk dibahas bersama. Pembahasan menghasilkan rumusan yang dilengkapi penjelasan mengenai perbedaan asumsi perubahan KUA dari kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Rancangan PPAS juga sudah disertai penjelasan berupa program, kegiatan dan sub kegiatan yang diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan,” jelasnya.
Pendapatan Daerah Turun, Belanja Naik
Fitrah mengatakan, TAPD dan Banggar menyepakati optimalisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap mempertimbangkan potensi pendapatan yang terukur, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pengendalian belanja juga akan dilakukan secara terukur agar pelaksanaan program tetap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Setelah disepakati kami berharap agar APBD TA 2026 dapat dijalankan penuh amanah di bidang anggaran. DPRD juga terus meningkatkan komitmennya agar setiap nilai anggaran dan program yang telah disepakati, benar-benar untuk masyarakat,” tegas Fitrah.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan kesepakatan perubahan KUA-PPAS merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik.
“Berbagai masukan, koreksi, dan dinamika pembahasan merupakan bagian penting untuk memastikan kebijakan anggaran yang kita susun semakin realistis, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Edo.
Edo menjelaskan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 disusun berdasarkan Perubahan RKPD Tahun 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga konsistensi antara perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
“Kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS itu selanjutnya menjadi pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pendapatan daerah Kota Cirebon dalam perubahan anggaran direncanakan sebesar Rp1,491 triliun. Nilai tersebut turun sekitar Rp4,32 miliar atau 0,29 persen dibandingkan target sebelumnya sebesar Rp1,496 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,541 triliun, meningkat Rp54,27 miliar atau 3,65 persen dari sebelumnya Rp1,486 triliun.
Dengan struktur perubahan tersebut, defisit anggaran direncanakan sebesar Rp49,33 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama.
“Setiap alokasi anggaran harus disusun secara realistis, efisien, efektif, terukur, dan dapat diselesaikan dalam sisa waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026,” tutur Edo.
Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD juga akan melakukan evaluasi terhadap perkembangan pendapatan secara berkala setiap bulan. Evaluasi tersebut menjadi dasar dalam melakukan pengendalian belanja daerah.
“Kami juga meminta seluruh kepala perangkat daerah menyempurnakan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan secara cermat serta memastikan setiap program dan kegiatan memiliki sumber pendanaan yang jelas,” pungkasnya.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi







