Jumat, April 17, 2026

Prosesi pembebasan lima warga binaan Lapas Kelas I Cirebon penerima amnesti Presiden Prabowo. Kris
HukumDaerah

Lapas Cirebon Bebaskan Lima Warga Binaan Penerima Amnesti Presiden Prabowo

INAPOS, KOTA CIREBON.- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon melaksanakan pembebasan lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program amnesti berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (2/8/25) di Aula Lapas Kelas I Cirebon dengan suasana haru. Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Nanank Syamsudin, memimpin langsung prosesi pembebasan yang dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Lapas, staf registrasi, perwakilan Dinas Sosial Kota Cirebon, dan keluarga warga binaan yang dibebaskan.

Adapun kelima warga binaan yang mendapat amnesti adalah J, BS, H, AJ dan MR.

“Pembebasan ini adalah bentuk nyata negara dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat. Jaga integritas, jauhi pelanggaran hukum, dan jadilah agen perubahan di lingkungan masing-masing,” ujar Nanank.

Dijelaskan Nanank, kegiatan tersebut diawali dengan pengarahan, penyerahan dokumen pembebasan, dan dilanjutkan pelepasan. Suasana haru menyelimuti prosesi ketika para keluarga menyambut kepulangan anggota keluarga mereka setelah menjalani masa pembinaan.

Seluruh proses pembebasan telah dijalankan sesuai prosedur, mulai dari administrasi registrasi hingga pendampingan saat pelepasan.

“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan aparat desa, untuk memantau dan mendampingi para eks warga binaan dalam masa adaptasi di lingkungan masyarakat,” terangnya.

Nanank menegaskan bahwa program amnesti ini bukan hanya sebatas pembebasan fisik, tetapi juga momentum pemulihan diri, mental, dan sosial.

“Kami berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri, menjadi pribadi yang bermanfaat, dan diterima kembali di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

 

4 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *