Selasa, April 21, 2026

Foto Ilustrasi Demo PLTU 2 Cirebon.
Daerah

Limbah Scrap PLTU Cirebon “Untuk Rakyat” Hanya Kedok, Miliaran Rupiah Diduga Jadi Bancakan Elitl

CIREBON – Janji manis soal pembagian hasil lelang limbah scrap PLTU Cirebon bagi masyarakat terdampak kini dipertanyakan. Alih-alih dirasakan warga, miliaran rupiah dari hasil penjualan besi tua itu diduga menguap entah ke mana, tanpa jejak yang jelas dan tanpa pertanggungjawaban. Kecurigaan mencuat bahwa ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah menjadi pola bancakan yang sistemik.

Presidium Obor Cirtim, Sudarto S.H mengatakan pada tahun 2024 lalu, lelang limbah scrap dari PLTU 1 Cirebon diklaim menghasilkan lebih dari Rp2 miliar. Uang itu seharusnya dibagi untuk empat desa terdampak langsung: Kanci, Kanci Kulon, Waruduwur, dan Citemu. Namun yang masuk ke desa, menurut laporan terbatas, hanya sekitar Rp1,44 miliar. Sisanya sekitar Rp600 hingga Rp800 juta disebut-sebut raib tanpa kejelasan.

Tak ada laporan resmi, tak ada audit, tak ada pengumuman siapa pemenang lelang, bahkan waktu pelaksanaan lelang pun disorot, digelar saat salat Jumat, yang dinilai tidak etis dan sarat kepentingan.

“Pertanyaannya sederhana, siapa yang menikmati selisih ratusan juta itu? Di mana transparansinya? Dan mengapa tidak ada satu pun lembaga pengawas yang turun tangan?,” ujarnya. Rabu (9/7/2025)

Tidak berhenti di PLTU 1, kini proyek PLTU 2 pun mengikuti jejak serupa. Lelang limbah scrap kembali digelar, namun dengan kerahasiaan yang mencurigakan.

Nilai limbah tidak diumumkan, mekanisme lelang tidak diketahui publik, dan warga sekitar seperti di Desa Bandengan, Pengarengan, Astanamukti, dan Mundu tidak diberi informasi apa pun, meski mereka menjadi pihak yang terdampak langsung oleh aktivitas dan limbah PLTU.

“Warga hanya jadi penonton dari proyek yang katanya untuk kesejahteraan. Padahal mereka yang menghirup asap, mereka yang kehilangan mata pencaharian,” ungkap Sudarto.

Ironisnya, dasar hukum distribusi dana hasil limbah tersebut hingga kini jelas. Apakah masuk ke kas negara, kas desa, atau justru ke “rekening siluman” milik oknum tertentu?

Dugaan bancakan limbah ini kian menguat jika menengok ke belakang, ke kasus korupsi besar yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra.

Dalam sidang KPK tahun 2024, Sunjaya terbukti menerima gratifikasi hingga Rp64 miliar, salah satunya dari pengusaha PLTU 2. Ia menerima Rp6,04 miliar sebagai pelicin proyek agar PLTU 2 berjalan mulus tanpa hambatan masyarakat.

“Kalau dari awal sudah dibangun dengan uang suap, jangan heran kalau hasil limbahnya pun ikut masuk ke pola permainan,” jelas Sudarto.

Modusnya pun klasik yakni disamarkan lewat ajudan, kader partai, bahkan ASN, untuk kepentingan pribadi dan politik.

Janji-janji limbah untuk rakyat nyatanya hanya retorika. Uang miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk kompensasi warga terdampak justru dinikmati segelintir elit.

“Petani gagal panen, nelayan kehilangan laut, warga terkena penyakit saluran pernapasan — itu semua nyata. Tapi kompensasinya hanya jadi angka di kertas, tak pernah sampai ke tangan rakyat,” tegas Sudarto.

Di sisi lain, panitia lelang, pejabat daerah, hingga pihak perusahaan PLTU disebut-sebut saling berbagi keuntungan di belakang layar. Tak ada audit dari BPK, tak ada sidak DPRD, tak ada laporan ke publik.

Menurut Obor Cirtim, fenomena tersebut adalah bentuk nyata korupsi lingkungan yang dibungkus dengan nama-nama cantik seperti CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan.

Obor Cirtim menuntut agar KPK dan BPK segera mengaudit lelang limbah PLTU 1 dan 2, termasuk semua aliran dana dan pihak penerima manfaat. DPRD Kabupaten dan Provinsi memanggil pihak-pihak terkait, termasuk PLTU, Pemkab, dan panitia lelang, untuk membuka data secara publik.

Hasil lelang scrap dikelola lewat rekening resmi desa atau lembaga publik yang bisa diaudit, bukan lewat mekanisme informal yang rawan diselewengkan. Keterlibatan masyarakat sipil dan organisasi lingkungan dalam mengawasi proses distribusi hasil limbah harus diperkuat.

“Cukup sudah rakyat Cirebon dijadikan korban atas nama pembangunan. Jangan biarkan limbah mereka disulap jadi emas haram oleh penguasa,” pungkas Sudarto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *