Jumat, April 17, 2026

AR Terduga Suplier Rokok Tanpa Cukai
Hukum

Bea Cukai Bekasi Berhasil Ringkus Suplier Rokok Tanpa Cukai

INAPOS, BEKASI,- Bea Cukai Bekasi berhasil meringkus terduga pelaku pemasok besar rokok ilegal inisial A R di wilayah Bekasi Kp. Cikarang Girang, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Dari informasi yang dihimpun Inapos.id melalui narasumber yang diterima, A R diamankan petugas Bea Cukai di Kampung Cikarang Girang, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

“Benar, info yang kita dapat, A R diamankan Bea Cukai dengan lokasi penangkapan di Kp. Cikarang Girang, Desa Jayamulya,” ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Masih jelasnya, petugas menyita barang bukti (BB) 20 karton rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai bersama mobil Toyota Avanza Hitam yang dikendarai untuk membawa barang tersebut,” sambungnya.

Saat dikonfirmasi Inapos, Kepala Bea Cukai Yanti Sarmuhidayanti, terkait adanya informasi penangkapan petugas Bea Cukai terhadap A. R yang diduga suplier besar dengan jumlah barang bukti cukup fantastis, mengatakan pihaknya akan mengecek ke anggotanya.

“Walaikumsalam wr wb,
nanti ditanyakan sama anggota ya,” ujar Yanti Sarmuhidayanti, Jum’at (14/3/2025).

Terpisah, Kasi Penyuluhan dan Informasi, Undani saat dikonfirmasi . Membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku berinisial A R dan memberikan keterangan secara rinci.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, dan diketahui adanya peredaran BKC HT ilegal di Kp. Cikarang Girang RT02/RW01, Jayamulya, Kacamatan. Serang Baru, Kab. Bekasi, kemudian tim melakukan pemantaun pada (27/2) guna memastikan pelanggaran yang dimaksud,” terang Undani melalui pesan Whatsappnya.

“Selanjutnya pada 28/2, tim melakukan pemeriksaan didampingi dengan ketua RW setempat dan didapati adanya BKC HT tanpa dilekati pita cukai,” jelas Undani.

Dari hasil Penindakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa BKC HT (Barang kena cukai hasil tembakau) tanpa dilekati pita cukai jenis SKM/ Sigaret Kretek Mesin, total sebanyak 464.600 batang. Perkiraan nilai barang sebesar Rp.689.931.000 dengan potensi Penerimaan sebesar
Rp.346.591.600.

Namun saat wartawan menayakan terkait jaringan terduga pelaku, Kasi Penyuluhan dan Informasi, Undani, dirinya tidak dapat memberikan informasi tersebut lantaran sangat terbatas.

“Mohon maaf informasinya terbatas, tidak dapat kami sampaikan,” terang Undani.

Akankah kasus ini akan terbongkar, dimana masih ada dugaan jaringan besar antar pulau rokok ilegal di balik pelaku yang sudah diamankan petugas saat ini.

Patut diacungkan jempol dan reward untuk Bea Cukai Bekasi, jika memang penindakan ini serius ditangani. Terlebih A R diduga adalah salah satu kepanjangan tangan dari bos besar distributor rokok ilegal dari Provinsi Jawa Timur. (Nal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *