Sabtu, April 18, 2026

YM (29) tersangka penipuan dan penggelapan bermodus arisan lelang online. Kris
Hukum

Modus Arisan Lelang Lewat WhatsApp, Karyawan Swasta di Kota Cirebon Ditangkap Polisi

INAPOS, KOTA CIREBON.- Seorang karyawan swasta berinisial YM (29), warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, ditangkap jajaran Polres Cirebon Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus arisan lelang online.
YM diduga menipu korban dengan kerugian mencapai Rp27.750.000,-.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam keterangannya menjelaskan kasus ini diketahui terjadi pada Jumat, 4 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Sakura No. 15, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Tersangka YM menawarkan arisan lelang dengan iming-iming keuntungan yang besar.

“Tersangka menawarkan arisan lelang dengan iming-iming keuntungan hingga 80 persen melalui status WhatsApp. Salah satu statusnya bertuliskan ‘lelang get 10jt bayar 6jt (get 4jan, 8jan)’. Namun setelah jatuh tempo, baik modal maupun keuntungan tidak dikembalikan,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Amelia Putra dalam konferensi pers pada Selasa (17/6/25).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, uang yang diberikan korban justru diputar untuk membayar anggota arisan lainnya yang lebih dahulu jatuh tempo, bukan dikelola sebagaimana dijanjikan. Praktik ini diketahui telah dilakukan YM selama kurang lebih tiga tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, print out rekening koran dari Bank BCA dan SeaBank atas nama pelapor, Lima lembar hasil print out status WhatsApp penawaran arisan,
Bukti percakapan antara korban dan pelaku dan
satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tegasnya.

AKBP Eko Iskandar juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan daring yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Modus seperti ini bukan yang pertama kali. Kami minta masyarakat tidak mudah tergiur dan segera melapor jika menjadi korban,” pungkasnya.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

 

8 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *