Kamis, April 16, 2026

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni berdialog dengan Tersangka W, saat konferensi pers di Polresta Cirebon.
NasionalDaerahHukumTNI / POLRI

Murid Jadi Korban Hasrat Bejat Guru Cabul di Cirebon

Inapos.id, Cirebon – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Seorang guru berinisial W (58) kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri.

‎Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, sebab tindakan bejat tersebut tidak hanya mencoreng profesi guru, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dasar yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.

‎Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke kepolisian.

“Perbuatan cabul ini dilakukan oleh tersangka terhadap anak di bawah umur, yang merupakan muridnya sendiri,” ungkapnya dalam siaran pers resmi, Selasa (7/10/2025).

‎Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa itu terjadi di rumah tersangka yang berlokasi di Kecamatan Weru pada Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Modus yang digunakan tersangka pun terbilang licik.

‎Ia memancing korban datang ke rumahnya dengan alasan mengambil peralatan olahraga dan hadiah lomba 17 Agustus. Namun setibanya di rumah, tersangka justru melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

‎“Tersangka melakukan tindakan cabul dengan cara meraba dan meremas bagian tubuh sensitif korban menggunakan tangan kosong,” jelas Kapolresta.

‎Ironisnya, aksi serupa ternyata juga dilakukan W terhadap murid lainnya, bahkan di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut di lingkungan pendidikan dan rumahnya sendiri,” tambah Kombes Pol Sumarni.

‎Dalam penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju batik SD lengan panjang dan satu rok panjang berwarna merah yang dikenakan korban saat kejadian.

‎Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan/atau Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan/atau c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

‎Ancaman hukuman yang menanti pun tidak main-main. Ia terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, disertai denda sesuai ketentuan undang-undang.

‎Sementara itu, saat diperiksa, tersangka berdalih melakukan perbuatan tersebut hanya karena rasa iseng.

“Melakukan perbuatan itu karena iseng,” ucapnya singkat di hadapan Kapolresta Cirebon.***(Din) 

52 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *