Nekat Bangun Tanpa Izin, Proyek Perumahan PT Griya Permata Indah Terancam Dihentika
CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon bersiap mengambil langkah tegas terhadap proyek pembangunan perumahan yang dikerjakan PT Griya Permata Indah di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) menyusul dugaan proyek tersebut belum mengantongi perizinan pembangunan.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan pembangunan tetap berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan, pemerintah menegaskan tidak akan ragu menghentikan bahkan menutup aktivitas proyek hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, ST, mengatakan pihaknya segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus menindaklanjuti informasi yang telah diterima.
“Kalau memang benar proyek itu belum menempuh proses perizinan, kami akan segera melakukan sidak. Ini juga menjadi pembelajaran bagi pengembang lain agar seluruh proses perizinan ditempuh terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan,” ujar Hilman. Selasa (30/6/2026)
Menurutnya, DPKPP telah memperoleh informasi mengenai aktivitas pembangunan perumahan tersebut dan tidak akan tinggal diam.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Hilman.
Hilman menegaskan, kepatuhan terhadap perizinan bukan hanya sebatas memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, sesuai regulasi, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Berita sebelumnya, Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman, ST, mengungkapkan belum menerima berkas permohonan perizinan pembangunan perumahan dari PT Griya Permata Indah.
“Belum ada berkas permohonan perizinan yang masuk ke DPKPP Kabupaten Cirebon,” ungkapnya. Senin (29/6/2026)
Ia menegaskan, apabila pembangunan tetap dilakukan tanpa izin, DPKPP akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon untuk menghentikan aktivitas proyek.
“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penutupan proyek perumahan sampai seluruh perizinannya selesai,” tegas Yayan.
Baca juga : DPKPP Kabupaten Cirebon: Proyek Perumahan PT Griya Permata Indah di Pamengkang Belum Berizin, Siap Ditutup








