Kamis, April 16, 2026

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat saat memberikan keterangan. Ddn
Politik

Netralitas Pilkada Tercoreng, Ketua FKKC di Kabupaten Cirebon Diduga Dukung Paslon

INAPOS, KAB CIREBON.- Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024 kembali dipertanyakan.

Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kecamatan Karangwareng, Suranto, diduga melanggar prinsip netralitas dengan memberikan dukungan kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, BERIMAN.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat mengungkapkan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) telah menemukan bukti kuat atas keberpihakan Suranto.

“Kasus Ketua FKKC Kecamatan Karangwareng sudah kami limpahkan ke Polres Cirebon. Ini hasil dari pemeriksaan sembilan kuwu beberapa waktu lalu,” ujar Sadarudin pada Rabu (4/12/24).

Kasus serupa juga menyeret nama Camat Dukupuntang, yang direkomendasikan Bawaslu melanggar netralitas setelah sebuah video TikTok viral menuding pejabat tersebut mendukung Paslon BERIMAN. Namun, pengumpulan bukti terkait video tersebut menemui kendala.

“Hanya Camat Dukupuntang yang kami rekomendasikan melanggar netralitas. Rekomendasinya sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut,” jelas Sadarudin.

Selain itu, sejumlah perangkat desa di Kecamatan Kedawung dan Susukan Lebak juga dilaporkan melanggar netralitas. Laporan atas dugaan ini telah disampaikan ke Penjabat (Pj.) Bupati Cirebon untuk ditindaklanjuti.

Di tengah proses rekapitulasi suara yang masih berlangsung, Bawaslu menyiapkan diri untuk kemungkinan adanya gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita tunggu saja apakah ada Paslon yang merasa dirugikan dan mengajukan gugatan,” tambah Sadarudin.

Kasus ini menjadi catatan kelam bagi Pemkab Cirebon dalam menjaga netralitas Pilkada. Pelanggaran yang melibatkan berbagai lini, mulai dari kuwu hingga camat, menunjukkan bahwa komitmen netralitas yang digaungkan belum sepenuhnya terlaksana di lapangan.

Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk menuntaskan kasus-kasus ini dan menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Cirebon. (Ddn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *