
Penulisan
INAPOS, KOTA CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota mengungkap 15 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026 yang berlangsung selama kurang lebih 10 hari. Belasan tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, serta obat-obatan keras tanpa izin.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sekitar 24 ribu butir obat keras, narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 101,48 gram, serta barang bukti lain berupa cairan atau zat sintetis yang masih perlu dipastikan jenis dan jumlahnya berdasarkan data resmi kepolisian.ni“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melakukan pemberantasan narkotika serta upaya menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkotika,” ujar Bimantoro didampingi Kasat Narkoba AKP Shindi Al Afghani saat konferensi pers pada Jum’at 23 Oktober 2026.
AKBP Bimantoro menjelaskan, 15 tersangka yang diamankan terbagi dalam beberapa kelompok perkara, mulai dari kasus narkotika, obat-obatan keras, hingga psikotropika.
Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Cirebon Kota yang meliputi sembilan kecamatan. Para tersangka diketahui berasal dari wilayah Cirebon Raya dan kawasan Ciayumajakuning.
Menurutnya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan barang terlarang. Salah satunya melalui sistem tempel, yakni menempatkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli, serta transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).
Polisi terus mendalami setiap perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringan peredaran yang lebih luas.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa penyidik terus mengembangkan kasus peredaran obat keras berdasarkan hasil penangkapan sebelumnya.
Dalam salah satu pengembangan, polisi kembali mengamankan barang bukti obat keras setelah sebelumnya mengungkap kasus dengan barang bukti ribuan butir.
Bimantoro menegaskan, pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri sumber pasokan dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.
“Terhadap para pelaku yang kami tangkap, kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Para tersangka diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan sesuai jenis pelanggaran yang disangkakan, baik terkait narkotika maupun peredaran obat-obatan keras.
Bimantoro menyebutkan, ancaman hukuman terhadap sejumlah perkara yang diungkap dapat mencapai lima hingga 20 tahun penjara, bergantung pada jenis tindak pidana dan pasal yang diterapkan.
Ia menambahkan, pengungkapan tersebut diharapkan dapat menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Cirebon serta wilayah sekitarnya.
Polres Cirebon Kota memastikan upaya pemberantasan akan terus dilakukan melalui penindakan, pengembangan jaringan, dan langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi







