Beranda Hukum Abeng Laporkan Perempuan Asal Surabaya Perusakan Kendaraan dan Pencemaran Nama Baik

Abeng Laporkan Perempuan Asal Surabaya Perusakan Kendaraan dan Pencemaran Nama Baik

0
4

INAPOS, KOTA CIREBON – Abeng alias Yamin meminta Polres Cirebon Kota mengusut tuntas laporan dugaan pencemaran nama baik dan perusakan kendaraan miliknya yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisial W, warga Surabaya. Laporan tersebut dilayangkan setelah Abeng merasa dirinya dan keluarga ikut terseret dalam persoalan dugaan perampokan uang senilai Rp2,1 miliar yang dituduhkan kepada menantunya, Heric Simphorien Mbouya.

Abeng melaporkan W ke Polres Cirebon Kota pada Selasa (20/10/2026). Melalui laporan tersebut, ia berharap kepolisian memeriksa bukti dan keterangan para pihak untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.

Kuasa hukum Abeng, Agus Prayoga, mengatakan kliennya semula memilih tidak menanggapi persoalan tersebut karena merasa tidak memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Heric.

Namun, menurut Agus, situasi berubah setelah W disebut beberapa kali mendatangi kediaman Abeng dan berteriak menggunakan pengeras suara atau toa.

“Pak Yamin ini sebetulnya sudah lama berbisnis dan tidak pernah ada masalah. Awalnya penghinaan itu dianggap hal biasa dan tidak mau diladeni karena memang Pak Yamin tidak ada kaitannya sama sekali dengan apa yang dilakukan Heric,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, kliennya semula berharap persoalan antara W dan Heric dapat diselesaikan tanpa menyeret anggota keluarga yang tidak mengetahui secara langsung permasalahan tersebut.

Akan tetapi, pihak Abeng menilai situasi semakin melampaui batas toleransi sehingga jalur hukum dipilih untuk memperoleh kejelasan sekaligus melindungi nama baik keluarga.

Menurut Agus, dampak persoalan itu disebut tidak hanya dirasakan Abeng, tetapi juga anak-anak dan cucunya. Bahkan, ia menyebut cucu kliennya diduga mengalami perundungan di lingkungan sekolah akibat persoalan yang berkembang.

“Jangan sampai orang yang tidak tahu apa-apa ikut dikaitkan dan dianggap bertanggung jawab. Anak-anak Pak Yamin juga tidak mengetahui persoalan tersebut. Bahkan, masalah ini berdampak kepada cucunya yang disebut mengalami perundungan di sekolah,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Pertanyakan Tuduhan Perampokan Rp2,1 Miliar

Di sisi lain, Agus mempertanyakan tuduhan perampokan uang Rp2,1 miliar yang disebut terjadi pada Januari 2025. Menurutnya, asal-usul dana, jumlah uang yang dipersoalkan, serta aliran penggunaannya perlu diperjelas melalui pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, uang tersebut dikaitkan dengan penjualan rumah, kendaraan, dan sumber dana lainnya. Karena itu, menurut Agus, seluruh informasi mengenai transaksi tersebut perlu ditelusuri sebelum ditarik kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana.

“Mereka diduga menjalin hubungan, kemudian berbisnis, lalu berpisah dan uang Rp2,1 miliar itu diperhitungkan. Katanya uang itu berasal dari penjualan rumah, kemudian ada sumber lainnya. Apakah benar jumlahnya Rp2,1 miliar, itu juga perlu dibuktikan. Saya bertanya, perampokan itu seperti apa?” kata Agus.

Ia menilai persoalan hubungan pribadi dan transaksi bisnis perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

Agus juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada perbuatan dan bukti yang relevan. Hubungan keluarga maupun pekerjaan, menurutnya, tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan seseorang terlibat dalam dugaan tindak pidana.

Abeng Bantah Dirinya dan Vivi Terlibat

Abeng sendiri membantah dirinya maupun putrinya, Vivi, terlibat dalam persoalan uang yang dituduhkan kepada Heric. Ia menjelaskan, Heric sebelumnya bekerja di perusahaan miliknya di Cirebon.

Menurut Abeng, Heric disebut pernah mengaku bahwa sebagian uang yang dipermasalahkan digunakan untuk kepentingan perusahaan tempatnya bekerja. Meski demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak serta-merta membuktikan dirinya maupun Vivi terlibat dalam dugaan perampokan.

“Tidak ada kaitannya sama sekali. Dia (W) berpikir anak saya, Vivi, berkomplot dengan Heric. Makanya saya ingin menjelaskan bahwa anak saya juga tidak terlibat. Jangankan bapaknya, anaknya pun tidak tahu apa-apa,” ujar Abeng.

Abeng mengungkapkan, dirinya sejak awal memiliki keraguan terhadap latar belakang Heric sebelum menikah dengan Vivi. Namun, ia menyebut putrinya juga terdampak oleh persoalan yang kini berkembang, terlebih setelah keduanya memiliki dua anak.

Ia berharap masalah tersebut tidak terus meluas menjadi tuduhan terhadap anggota keluarga yang, menurut keterangannya, tidak mengetahui ataupun terlibat langsung dalam peristiwa yang dipersoalkan.

Minta Polisi Usut Dugaan Pencemaran Nama Baik

Abeng menuturkan, W telah beberapa kali mendatangi kediamannya. Dalam salah satu kejadian, W disebut menggunakan pengeras suara untuk memanggil dan meneriakkan namanya di lingkungan perumahan.

Menurut Abeng, tindakan tersebut membuat persoalan yang melibatkan W dan Heric meluas hingga ke lingkungan tempat tinggalnya. Ia merasa tidak seharusnya menjadi sasaran tuntutan karena membantah terlibat dalam perkara tersebut.

“Dia berharap saya malu dengan berteriak-teriak pakai toa. Saya tidak merasa bersalah, mengapa harus malu? Saya berharap polisi mengusut tuntas persoalan ini,” tegasnya.

Melalui laporan yang telah disampaikan ke Polres Cirebon Kota, Abeng berharap aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik dan perusakan kendaraan dengan memeriksa bukti, kronologi kejadian, serta keterangan para pihak terkait.

Sementara itu, dugaan perampokan uang Rp2,1 miliar dan tuduhan keterlibatan pihak-pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah perlu dikedepankan agar setiap pihak memperoleh kesempatan yang adil untuk menjelaskan keterangannya di hadapan hukum.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini