Beranda TNI-Polri Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar 26 Oktober, Polres Cirebon Kota Sasar 7...

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar 26 Oktober, Polres Cirebon Kota Sasar 7 Pelanggaran

0
1
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026. Kris

INAPOS, KOTA CIREBON – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi ini, kepolisian mengutamakan langkah pencegahan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, disertai penindakan terhadap pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan melalui Kasat Lantas AKP Hadi Suryanto menjelaskan, upaya pencegahan dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti coaching clinic, pengaturan lalu lintas, serta penempatan personel di tengah masyarakat, khususnya di sejumlah ruas jalan yang ramai dilalui pengguna kendaraan.

Menurut Hadi, penindakan bukan menjadi pendekatan utama dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026. Kepolisian lebih mengedepankan edukasi dan upaya preventif untuk membangun budaya tertib berlalu lintas.

“Penindakan bukan menjadi langkah utama dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026. Kami tetap menempatkan kegiatan preventif sebagai prioritas, sedangkan penegakan hukum menjadi upaya lanjutan terhadap pelanggaran lalu lintas,” ujar Hadi, Jumat (23/10/2026).

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Satlantas Polres Cirebon Kota menetapkan tujuh jenis pelanggaran yang menjadi perhatian petugas.

Sasaran pertama adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI). Petugas juga akan menindak pengemudi dan penumpang kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman sesuai ketentuan.

Selanjutnya, pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara serta melawan arus juga menjadi sasaran penertiban.

Pelanggaran lainnya meliputi pengendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, serta pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan memastikan kondisi kendaraan laik jalan sebelum bepergian.

Dalam penegakan hukum selama Operasi Patuh Lodaya 2026, Satlantas Polres Cirebon Kota akan mengoptimalkan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Hadi menyebutkan, penindakan melalui ETLE direncanakan memiliki porsi 60 persen. Sementara itu, tilang manual ditetapkan sebesar 5 persen dan teguran sekitar 35 persen.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum akan memanfaatkan teknologi elektronik, dengan tetap mengedepankan edukasi kepada pengguna jalan.

Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, Polres Cirebon Kota berharap tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat, angka pelanggaran dapat ditekan, dan keselamatan pengguna jalan lebih terjaga.

Masyarakat diimbau untuk tidak hanya tertib selama operasi berlangsung, tetapi juga menjadikan keselamatan sebagai kebiasaan dalam setiap aktivitas berkendara.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini