Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp44,55 Triliun, AI hingga Kripto Jadi Penopang Baru Penerimaan Negara
INAPOS, JAKARTA.- Di balik aktivitas belanja daring, transaksi kripto, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang kian masif, tersimpan kontribusi besar bagi kas negara.
Hingga 30 November 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun, menandai peran signifikan transformasi digital dalam menopang penerimaan negara.
Kontribusi tersebut berasal dari berbagai sumber, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp34,54 triliun, pajak aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menyebutkan bahwa hingga November 2025 pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada November saja, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC, sementara satu pemungut, Amazon Services Europe S.a.r.l., dicabut statusnya.
“Dari seluruh pemungut yang ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan total setoran Rp34,54 triliun,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya pada Rabu (31/12/25) seraya mengatakan, setoran tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun, mulai Rp731,4 miliar pada 2020 hingga Rp9,19 triliun pada 2025.
Tak hanya perdagangan digital, geliat investasi dan transaksi aset kripto juga memberi kontribusi nyata. Hingga November 2025, pajak kripto terkumpul Rp1,81 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp932,06 miliar dan PPN dalam negeri Rp875,23 miliar. Angka ini mencerminkan semakin luasnya adopsi kripto di tengah masyarakat digital Indonesia.
Sementara itu, sektor fintech peer-to-peer lending menyumbang Rp4,27 triliun, yang berasal dari PPh atas bunga pinjaman dan PPN. Pajak fintech ini menunjukkan peran layanan keuangan digital dalam memperluas akses pembiayaan sekaligus memperkuat penerimaan negara.
Kontribusi lainnya datang dari Pajak SIPP yang hingga November 2025 mencapai Rp3,94 triliun, didominasi oleh PPN sebesar Rp3,65 triliun. Pajak ini berasal dari transaksi pengadaan pemerintah yang kini semakin transparan dan terdigitalisasi.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” tegas Rosmauli.
Ia menambahkan, masuknya perusahaan berbasis AI sebagai pemungut PPN PMSE menjadi sinyal bahwa teknologi masa depan tidak hanya memberi kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga manfaat nyata bagi pembangunan nasional.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi Inapos
