Pakar Nilai Penangkapan Hacker ‘Bjorka’ oleh Polda Metro Sudah Tepat
INAPOS, JAKARTA.- Pemerhati Kebijakan Digital sekaligus Pendiri Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, menilai langkah Polda Metro Jaya menangkap WFT (22), pria di balik akun X @bjorkanesiaa, merupakan tindakan yang tepat dan berdasar hukum.
Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi pintu masuk penting bagi kepolisian untuk menindak pelaku lain dalam kasus serupa.
Pendapat Wahyudi muncul di tengah ramainya perdebatan di media sosial setelah muncul akun lain bernama bjorkanism, yang mengaku sebagai Bjorka baru dan diklaim membocorkan data dari Badan Gizi Nasional. Hal ini menimbulkan keraguan di kalangan warganet terhadap keaslian hacker yang ditangkap polisi.
Namun, Wahyudi menegaskan bahwa anonimitas merupakan hal wajar di ruang digital, sehingga siapa pun dapat mengaku menggunakan identitas “Bjorka”.
“Siapa pun bisa mengklaim menggunakan nama Bjorka. Yang penting bukan soal nama, tapi apakah tindakan akun tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak,” ujar Wahyudi kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Menurut Wahyudi, penangkapan WFT sudah melalui proses hukum yang benar karena polisi telah memiliki bukti permulaan yang kuat. Ia menyebut tindakan WFT melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta UU ITE, karena terbukti melakukan pengumpulan data pribadi secara melawan hukum.
“Artinya langkah-langkah kepolisian sudah tepat. Dari bukti yang ada, pelaku memang melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyudi menilai kasus ini menjadi momentum penting bagi kepolisian untuk menegakkan hukum secara konsisten dalam kasus kebocoran data pribadi. Ia mendorong agar penerapan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dilakukan dengan serius dan berkesinambungan.
“Kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk memastikan penerapan UU PDP, agar publik tahu bahwa pelaku peretasan dan pengumpulan data ilegal bisa diproses secara hukum,” katanya.
Selain itu, Wahyudi berharap kasus ini juga menjadi peringatan bagi pengendali data untuk lebih disiplin menerapkan standar keamanan dan kepatuhan dalam melindungi data pribadi masyarakat.
“Ini bisa mendorong pengendali data agar lebih patuh menerapkan standar perlindungan, karena risiko kebocoran dan jual beli data di dark web semakin nyata,” ujarnya.
Terkait keraguan publik mengenai keaslian hacker Bjorka yang ditangkap, Wahyudi menjelaskan bahwa dalam dunia digital tidak ada istilah ‘asli’ atau ‘palsu’ seperti di dunia nyata.
“Dalam ruang digital, yang disebut asli adalah akun yang terautentifikasi oleh entitas resmi, misalnya akun yang diverifikasi oleh platform dengan centang biru,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa yang perlu ditekankan bukanlah identitas siapa di balik akun tersebut, melainkan apakah aktivitasnya melanggar hukum.
“Siapa pun dia—bjorkanesiaaa, bjorka, atau bjorka global—kalau terbukti melakukan pelanggaran terkait data pribadi dan ITE, ya harus diproses hukum,” tegas Wahyudi.
Wahyudi juga mewanti-wanti agar tidak ada upaya delegitimasi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, selama kepolisian bekerja dengan prosedur yang tepat dan bukti kuat, maka penangkapan tersebut sudah seharusnya dihormati.
“Sepanjang polisi memiliki bukti cukup untuk penyidikan dan penegakan hukum, maka proses itu sah dan harus berlanjut,” pungkasnya.
Ia menambahkan, bila di kemudian hari muncul akun lain yang mengatasnamakan “Bjorka”, kepolisian harus tetap konsisten melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara menyeluruh.
“Kalau nanti muncul akun lain, polisi harus menyelidikinya juga. Prinsipnya, semua tindakan pembocoran data yang dilakukan secara ilegal harus ditindak tegas,” tandas Wahyudi.
Reporter: Zaenal
Editor: Redaksi Inapos
