Jumat, April 17, 2026

Kantor Dinas Pendidikan Kab. Cirebon
HukumHeadline

Patut Diduga, Terjadi Pengkodisian pada Proyek Rp. 32 Miliyar di Disdik Kab. Cirebon

Patut Diduga, Terjadi Pengkodisian pada Proyek Rp. 32 Miliyar di Disdik Kab. Cirebon

INAPOS, CIREBON,- Penggunaan Dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp32 miliar untuk Perencanaan dan Pelaksanaan Pengadaan Peralatan (P4) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon terus mendapat perhatian bahkan catatan serius dari BPK RI.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, BPK RI pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Jawa Barat Tahun Anggaram (TA) 2024 dan LHP dikeluarkan pada Mei 2025 menyampaikan, PPK cenderung bertransaksi dengan penyedia yang sama.

Temuan atau catatan ini patut diduga dapat dikategorikan KKN. Hal tersebut menguat setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024, yang mengungkap adanya indikasi kejanggalan dalam proses tender.

Pengamat kebijakan publik sekaligus aktivis antikorupsi, Haris Sudiana, menilai persoalan utama bukan terletak pada besarnya anggaran, melainkan pada tindakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai mengabaikan prinsip efisiensi dan persaingan sehat dalam tender.

“Ada kejanggalan serius dalam proses tender. Jika menelaah penjelasan di LHP BPK, terlihat jelas PPK tidak berorientasi pada efisiensi anggaran, bahkan cenderung mengarahkan pemenang kepada satu penyedia tertentu,” tegas Haris, Jumat (9/1).

Pria ini menegaskan, dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, PPK memiliki kewajiban memilih penyedia dengan spesifikasi yang sama namun harga paling kompetitif. Namun fakta yang terungkap justru sebaliknya.

“Yang terjadi malah PPK memilih penyedia dengan harga lebih tinggi, padahal ada penawaran dengan spesifikasi yang setara dan lebih murah. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi mengarah pada dugaan pengondisian,” ujarnya.

Lebih jauh, Haris menilai PPK diduga telah melakukan komunikasi intens dengan penyedia sebelum proses tender dimulai, sebuah tindakan yang dinilainya sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap etika serta aturan pengadaan.

“Jika benar ada komunikasi sebelum tender, maka asas transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas telah dilanggar. Ini kejanggalan besar yang tidak bisa dianggap sepele,” katanya.

Atas temuan tersebut, Haris mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit independen dan pendalaman lebih lanjut, khususnya terhadap peran dan keputusan PPK dalam proyek BKK TIK tersebut.

“Indikasi sudah cukup kuat. Aparat penegak hukum sudah memiliki dasar untuk masuk dan mengurai apakah ini sekadar pelanggaran administratif atau sudah masuk ranah pidana,” pungkasnya.

Reporter : Toto Sugiharto.

Editor : Cecep Supradin

58 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *