Beranda Parlemen 13 Sasaran Perampasan Aset Diumumkan DPR, Judi Online Masih Dikaji untuk Masuk...

13 Sasaran Perampasan Aset Diumumkan DPR, Judi Online Masih Dikaji untuk Masuk RUU

0
27
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Foto: Devi/Karisma

INAPOS, JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi mengumumkan 13 kriteria tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, tidak tercantumnya tindak pidana judi online (judol) dalam daftar tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa judi online masih terbuka untuk dikaji dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Legislator yang akrab disapa Gus Abduh tersebut memastikan Komisi III DPR RI akan mendalami persoalan judi online bersama pihak-pihak terkait. Pendalaman itu dilakukan untuk melihat urgensi dan relevansi memasukkan judi online sebagai salah satu sasaran perampasan aset.

“Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi dengan pihak terkait,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurut Abduh, keputusan terkait substansi RUU Perampasan Aset akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman dan pembahasan bersama para pemangku kepentingan.

Apabila dalam proses pembahasan ditemukan urgensi yang kuat untuk memasukkan judi online sebagai salah satu sasaran, hal tersebut terbuka untuk dipertimbangkan dalam penyusunan RUU.

“Kalau memang ada urgensi untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukkan. Intinya, saat ini masih dalam tahap belanja masalah, dengan mengembangkan dan mendalami berbagai isu dan topik terkait,” kata politisi Fraksi PKB tersebut.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Gus Abduh juga mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk menangani tindak pidana korupsi.

Menurutnya, instrumen hukum tersebut juga perlu dikaji agar dapat diterapkan terhadap tindak pidana lain, khususnya judi online yang dinilai semakin masif.

Abduh menilai RUU Perampasan Aset memiliki peran penting dalam mendukung pemberantasan korupsi. Namun, cakupan pengaturannya dinilai perlu diperluas agar dapat menjangkau kejahatan yang bersifat luar biasa atau extraordinary crime.

“Kalau terkait tindak pidana korupsi, kami sangat sepakat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset ini harus dikaji dan sangat penting. Namun, saya ingin menanyakan bagaimana penerapannya apabila dikaitkan dengan tindak pidana judi online,” ujar Abduh dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama ACTA di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Ia menilai judi online telah berkembang menjadi kejahatan yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat memicu berbagai persoalan sosial.

Menurut Abduh, penanganan tindak pidana judi online memiliki tantangan tersendiri. Dalam sejumlah kasus, aparat dapat menemukan barang bukti maupun aliran dana, tetapi pelaku kerap sulit diidentifikasi karena menggunakan identitas anonim atau identitas milik pihak lain.

Persoalan semakin kompleks ketika uang hasil kejahatan tersebut berada di luar negeri. Kondisi itu, menurut Abduh, perlu menjadi bagian dari kajian dalam merumuskan mekanisme perampasan aset.

“Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?” katanya.

Ia juga membandingkan karakteristik judi online dengan tindak pidana korupsi. Jika korupsi umumnya berkaitan dengan momentum atau peristiwa tertentu, judi online dapat berlangsung secara terus-menerus melalui sistem digital.

“Kalau korupsi biasanya terjadi pada momen atau peristiwa tertentu, sedangkan judi online tidak mengenal momentum. Judi online berlangsung setiap detik, setiap menit, setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan. Pada prinsipnya, Fraksi PKB mendukung pembahasan RUU ini,” pungkasnya.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini