Selasa, April 21, 2026

Petugas DJP Jawa Barat menyita aset penunggak pajak. Hms
Hukum

Pekan Sita Serentak, DJP Jawa Barat Sita Aset Senilai Rp10,8 Miliar

INAPOS, BEKASI.- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tiga kantor wilayahnya di Provinsi Jawa Barat—Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III—terus memperkuat penegakan hukum perpajakan lewat pelaksanaan Pekan Sita Serentak yang berlangsung dari Senin (16/6) hingga Rabu (18/6/2025).

Langkah tegas ini diambil setelah upaya pendekatan persuasif kepada penunggak pajak dinyatakan tidak membuahkan hasil. Prosedur penagihan diawali dengan penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan, hingga Surat Paksa. Jika kewajiban tetap belum dipenuhi, DJP melanjutkan ke tahap penyitaan sesuai Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Berdasarkan data resmi yang diterima Inapos, total nilai penyitaan yang dilakukan oleh para Jurusita Pajak mencapai angka signifikan sebesar Rp10.874.059.029, mencakup 33 aset milik penunggak pajak di wilayah Jawa Barat.

“Penyitaan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak lainnya untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar perwakilan DJP.

“Tindakan ini juga sebagai bentuk keadilan terhadap wajib pajak yang sudah taat dan membayar pajak tepat waktu,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, menegaskan bahwa pelaksanaan Pekan Sita Serentak merupakan bagian dari strategi memperkuat kepatuhan melalui efek jera (deterrent effect) bagi penunggak pajak.

“Langkah ini merupakan bagian dari penagihan aktif yang sesuai regulasi. Kami berharap tindakan ini meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya pada Senin (16/6).

DJP juga kembali mengingatkan bahwa pendekatan persuasif akan tetap menjadi prioritas utama. Namun jika upaya tersebut tidak digubris, maka langkah hukum yang lebih tegas akan ditempuh.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

5 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *