Sabtu, April 18, 2026

Gedung PT Yihong Novatex Indonesia.
Sosial

Pekerja PT Yihong Novatex Klarifikasi Isu Unjuk Rasa: Bukan Tuntut Penutupan, Tapi Perjuangkan Hak

INAPOS, KAB CIREBON.- Perwakilan pekerja PT Yihong Novatex Indonesia, Suryana, meluruskan isu yang berkembang di media sosial terkait aksi unjuk rasa yang disebut-sebut menuntut penutupan perusahaan. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

“Aksi yang beredar dengan membawa spanduk bertuliskan ‘Tutup PT Yihong’ itu adalah peristiwa lama, tepatnya pada 2022, saat warga Kanci berdemo karena rekrutmen tenaga kerja tidak mengutamakan warga lokal,” ujar Suryana, Rabu (9/4/25).

Menurutnya, aksi unjuk rasa yang berlangsung saat ini bukan untuk menutup perusahaan, melainkan menuntut agar 617 buruh dengan perjanjian kerja lisan diangkat menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Setelah nota pemeriksaan dari Wasnaker keluar, justru terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap. Pertama 20 orang, lalu 60 orang, dan terakhir 3 orang. Ini yang kemudian viral di masyarakat, seolah kami hanya merespons PHK tiga orang saja, padahal sebelumnya sudah ada PHK lain,” jelasnya.

Salah satu pekerja yang terkena PHK sepihak adalah Dirman, yang telah bekerja sejak awal perusahaan berdiri dan ikut serta saat perusahaan mendapat order pertamanya.

“Dirman adalah saksi hidup perjalanan awal perusahaan ini. Kinerjanya baik, absensinya terjaga, dan penilaian mandor pun mendukung. Tapi perusahaan tidak mampu menjelaskan alasan PHK secara jelas,” tambahnya.

Suryana juga menegaskan bahwa aksi mogok kerja bukan merupakan inisiatif serikat pekerja, melainkan dipicu oleh pengawas ketenagakerjaan yang merasa tidak diberi ruang oleh manajemen untuk mempertahankan hak-hak pekerja.

Permasalahan ini telah dilaporkan ke Pengawas Dinas Tenaga Kerja (Wasnaker) Kabupaten Cirebon pada 30 Januari. Hasil pemeriksaan pada 10 Februari menemukan empat pelanggaran oleh PT Yihong, yakni, pertama, keterlambatan pembayaran kompensasi selama tiga tahun.

Kedua, adanya ‘hutang jam’ saat bahan baku tidak tersedia, tetapi tetap dihitung sebagai beban pekerja. Ketiga, Status kerja 617 pekerja yang tidak jelas karena hanya berbasis perjanjian lisan. Dan keempat, Peraturan perusahaan yang tidak pernah disosialisasikan selama tiga tahun beroperasi.

Para pekerja menuntut penghapusan hutang jam, pembayaran kompensasi yang tertunda, pengangkatan 617 pekerja menjadi karyawan tetap, serta penyampaian peraturan perusahaan secara resmi kepada seluruh karyawan.

“Aksi kami murni memperjuangkan hak, bukan untuk menutup perusahaan seperti yang ramai dibicarakan di media sosial,” tegas Suryana. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *