Pemerintah Resmi Berlakukan PMK 37/2025, Pajak Transaksi Marketplace Kini Lebih Sederhana dan Transparan
INAPOS, JAKARTA.- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).
Peraturan ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku pada hari ini, 14 Juli 2025. PMK tersebut hadir sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan perdagangan digital di Indonesia, khususnya melalui marketplace, yang melonjak signifikan pasca pandemi COVID-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa PMK ini tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan menyederhanakan dan menyesuaikan sistem pemungutan pajak dengan ekosistem digital yang terus berkembang.
“Dengan berlakunya PMK-37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem. Ini bukan pajak baru, tapi penyesuaian cara pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini beralih ke sistem digital,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya pada Jum’at (18/7/25).
PMK ini mengatur bahwa platform marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh merchant atau pedagang dalam negeri. Tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen dan dapat bersifat final maupun tidak final.
Pedagang diwajibkan menyampaikan informasi kepada platform marketplace sebagai dasar pemungutan pajak.
Selain itu, invoice akan diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang setara dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi. Marketplace juga wajib menyampaikan data transaksi merchant kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk pelaporan yang akuntabel.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, sekaligus mendorong kepatuhan pajak secara sukarela dari pelaku UMKM.
“Kami ingin masyarakat, khususnya pelaku UMKM, mendapatkan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, serta turut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” tambah Rosmauli.
Informasi lebih lengkap mengenai PMK-37/2025 dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
Editor: Redaksi Inapos
