Jumat, April 17, 2026

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi saat memberikan sambutan di acara Rapat Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Rd/Hs
Nasional

Pemprov DKI Jakarta dan Kejati Gelar Rapat Pembinaan PPAT untuk Perbaiki Tata Kelola Pendapatan Daerah

INAPOS, JAKARTA.- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggelar Rapat Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta sosialisasi perbaikan tata kelola pendapatan daerah di Hotel Royal, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/25).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan ini sebagai langkah bersama untuk mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, terutama dalam hal hak atas tanah dan bangunan.

“Saya bersyukur hadir dalam kegiatan ini karena banyak mendapatkan pencerahan terkait tata kelola pendapatan daerah yang lebih baik. Ini juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan wawasan para PPAT di Jakarta,” ungkap Teguh Setyabudi.

Ia menekankan pentingnya pajak daerah sebagai salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan besar dalam pembangunan.

Teguh juga memaparkan kebijakan insentif fiskal, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diatur dalam beberapa peraturan gubernur dan perda terkait.

“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mempercepat proses pendapatan daerah melalui kemudahan prosedur BPHTB,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menyoroti pentingnya optimalisasi tata kelola pendapatan daerah.

Menurutnya, kebocoran pada proses pendapatan sering kali luput dari perhatian sehingga membutuhkan pengawasan ketat.

“Kami menyelenggarakan rapat pembinaan ini untuk mencermati dinamika tata kelola pendapatan daerah yang dilakukan Bapenda DKI Jakarta dan memastikan pelayanan pertanahan lebih baik serta berkualitas,” ujarnya.

Patris juga menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan sosialisasi aturan jabatan PPAT dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran.

Upaya ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pendapatan daerah, khususnya terkait biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan di DKI Jakarta.

Dengan adanya rapat pembinaan ini, Pemprov DKI Jakarta dan Kejati berkomitmen untuk bersama-sama meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah, guna mendukung pembangunan yang lebih berkelanjutan. (Rd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *