Jumat, April 17, 2026

Saat transaksi jual beli obat terlarang di Warung sekitar Jalan Raya Leles, Garut
Hukum

Peredaran Obat Terlarang Berkedok Warung Kopi, APH Garut Diminta Turun Tangan.

INAPOS, GARUT.- Diduga, warung-warung kopi di sekitar Jalan Raya Leles, Kabupaten Garut. Melakukan kegiatan ilegal, antaranya para penjual ini melakukan penjual obat-obat keras yang tidak boleh sembarangan dalam penjualannya.

Dari temuan Redaksi, warung-warung tersebut menjual obat Jenis Tramadol dan Exsimer.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Redaksi disekitar warung-warung tersebut pada Rabu (04/06/2025) lalu. Pembeli obat-obat tersebut adapula anak-anak dibawah umur.

“Ada juga yang membeli obat di warung tersebut, anak-anak SMP, Kang, ” jelas salah seorang warga sekitar yang enggan dimediakan namanya.

Pria ini berharap Aparat Penegak Hukum (APH-red) segera turun tangan. “Polisi harus segera menangkap para penjual obat-obatan tersebut, karena bagi kami sudah meresahkan,” harapnya pula.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi belum dapat mendapatkan tanggapan dari pemilik warung tersebut.

Reporter : Wawan. H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *