
INAPOS, INDRAMAYU.- PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Refinery Unit (RU) Balongan terus memperkuat budaya kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik melalui penyelenggaraan Legal Knowledge Sharing.
Kegiatan yang digelar secara hybrid di Gedung Pertemuan Patra Ayu, Komplek Perumahan Pertamina Bumi Patra Indramayu, Selasa (14/7/2026), menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pekerja terhadap pengelolaan risiko hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Executive General Manager (EGM) PT PPN RU Balongan, Yulianto Triwibowo, mengatakan sektor minyak dan gas bumi (migas) memiliki peran strategis sebagai penopang ketahanan energi nasional. Karena itu, setiap aktivitas bisnis perusahaan harus dijalankan sesuai prinsip kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Menurut Yulianto, proses pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung kelancaran operasional perusahaan. Namun, proses tersebut juga memiliki berbagai potensi risiko hukum yang harus diantisipasi sejak awal.
“Pengelolaan risiko hukum perlu menjadi perhatian melalui perencanaan yang baik, penyusunan kontrak yang jelas, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta pengawasan pelaksanaan pekerjaan untuk meminimalkan potensi permasalahan yang bertentangan dengan hukum,” tegas Yulianto.
Ia menjelaskan, sejumlah potensi risiko yang kerap muncul dalam proses pengadaan antara lain benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang, hingga pelaksanaan pekerjaan sebelum kontrak resmi diterbitkan. Oleh sebab itu, seluruh insan Pertamina perlu memahami berbagai aturan yang berlaku agar setiap proses bisnis berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari pelanggaran hukum.
Melalui tema “Pengelolaan Risiko Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa”, Yulianto berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan kesadaran pekerja dalam mengenali dan memitigasi risiko sejak tahap perencanaan sehingga perusahaan terhindar dari praktik korupsi, penyuapan, konflik kepentingan, maupun tindak pidana lainnya.
Sesi diskusi menghadirkan praktisi hukum Mei Sugiharso, S.H. sebagai narasumber dengan moderator Astrid Romauli Sihite dari Fungsi Legal Counsel Kilang Balongan.
Dalam paparannya, Mei Sugiharso menjelaskan berbagai regulasi dan ketentuan hukum yang wajib dipahami oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pemahaman terhadap regulasi tersebut dinilai penting agar aktivitas bisnis perusahaan tidak menimbulkan pelanggaran hukum maupun berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Pjs. Area Manager Communication, Relation & CSR RU Balongan, Andromedo Cahyo Purnomo, menegaskan bahwa Kilang Pertamina Balongan berkomitmen menjalankan seluruh aktivitas bisnis berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Menurutnya, komitmen tersebut dibuktikan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, yang secara berkala diaudit oleh auditor independen dan profesional guna memastikan seluruh proses bisnis perusahaan berjalan bersih, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui program Legal Knowledge Sharing yang dilaksanakan secara rutin, Pertamina RU Balongan berharap budaya kepatuhan hukum terus mengakar di lingkungan perusahaan sehingga mampu mendukung operasional yang aman, berintegritas, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap BUMN sektor energi.
Reporter: Kris
Editor: RedaksiÂ







