Beranda Hukum Polres Cirebon Kota Razia Tempat Hiburan Malam, Sita Miras di Dua Lokasi

Polres Cirebon Kota Razia Tempat Hiburan Malam, Sita Miras di Dua Lokasi

0
5
Razia di tempat hiburan malam di Kota Cirebon. Kris

INAPOS, KOTA CIREBON.- Polres Cirebon Kota bersama Satpol PP Kota Cirebon dan Satpol PP Kabupaten Cirebon menggelar pemeriksaan sejumlah tempat hiburan malam dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (1/8/2026) malam. Kegiatan yang dimulai pukul 23.00 WIB tersebut bertujuan menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memastikan seluruh tempat usaha beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghani, S.H., M.H., M.M., mengatakan pemeriksaan dilakukan secara terpadu sebagai bentuk pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam serta untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kegiatan ini merupakan langkah pengawasan untuk memastikan setiap tempat usaha menjalankan operasional sesuai aturan yang berlaku, sekaligus mencegah potensi gangguan terhadap ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan yang berada di bawah tanggung jawab Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan pemeriksaan di dua lokasi, yakni di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Tak hanya memeriksa aktivitas operasional di dalam lokasi usaha, petugas juga mengecek kelengkapan administrasi, kondisi tempat usaha, serta berbagai barang yang menjadi objek pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Satpol PP menyita sejumlah minuman beralkohol yang ditemukan di kedua lokasi sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah.

Selain itu, petugas gabungan juga melaksanakan tes urine terhadap pihak-pihak yang menjalani pemeriksaan di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh peserta dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.

Polres Cirebon Kota menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk meningkatkan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam agar senantiasa mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan menjaga kondusivitas lingkungan usahanya.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara tertib, mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kota Cirebon demi terciptanya lingkungan yang nyaman bagi semua,” tegasnya.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini