Polres Cirebon Kota Ringkus 4 Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong, Kerugian Capai Rp700 Juta
INAPOS, KOTA CIREBON.- Setelah buron selama beberapa tahun, jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota akhirnya berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang dikenal sebagai spesialis pembobol rumah kosong.
Penangkapan ini menjadi hasil pengembangan kasus lama yang terjadi pada tahun 2022.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil memetakan keberadaan para pelaku pada Maret 2026.
“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus ini sebenarnya terjadi pada tahun 2022, dan kini berhasil kami ungkap,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (30/3/26).
Para pelaku diketahui memiliki modus dengan menyasar rumah-rumah kosong. Mereka membobol pintu dan gembok menggunakan kunci letter T, kemudian menggeledah isi rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Target mereka adalah rumah kosong. Mereka merusak kunci gembok, masuk ke dalam rumah, lalu mengambil barang berharga seperti perhiasan dan lainnya,” jelas AKP Adam.
Adapun lokasi kejadian berada di kawasan Jalan Merdeka, Kota Cirebon. Dari aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp700 juta.
Empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HW alias Ogas (asal Bandung), DH (asal Serang), IA (asal Bandung), dan DR (asal Bandung). Mereka ditangkap di lokasi berbeda, di antaranya di wilayah Bandung dan sekitar Majalengka.
“Penangkapan dilakukan secara terpisah di beberapa lokasi, tidak dalam satu tempat,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa para pelaku bukan merupakan warga asli Cirebon, melainkan berasal dari luar daerah dan diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian lintas wilayah.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
