INAPOS, KAB CIREBON.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tertentu (OKT) selama periode Mei hingga pertengahan Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 26 tersangka, termasuk tiga residivis yang kembali terlibat dalam tindak pidana serupa.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Polresta Cirebon, Denpom III/3 Cirebon, dan Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam memberantas peredaran narkotika serta obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Dalam kurun waktu Mei hingga pertengahan Juli 2026, kami berhasil mengungkap 26 kasus dengan 26 tersangka. Tiga di antaranya merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana serupa,” ujar Imara saat konferensi pers, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, dari 26 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap, terdiri atas tiga kasus narkotika jenis sabu, satu kasus narkotika jenis tembakau sintetis yang juga melibatkan sediaan farmasi, serta 22 kasus peredaran sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin.
Para tersangka ditangkap di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon, di antaranya Kecamatan Sumber, Gebang, Weru, Ciledug, Palimanan, Pabedilan, Greged, Klangenan, Dukupuntang, Lemahabang, Babakan, Gunungjati, Astanajapura, Tengah Tani, Plered, Susukan, Waled, dan Arjawinangun.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 45,77 gram sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, 6.479 butir Trihexyphenidyl, 11.041 butir Tramadol, 15 butir DMP, uang tunai sebesar Rp3.799.000, 26 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika maupun obat keras.
Kapolresta menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari pengawasan aparat. Selain melakukan transaksi secara langsung, sebagian pelaku memanfaatkan sistem cash on delivery (COD). Bahkan, mereka menyamarkan aktivitasnya dengan profesi seperti pedagang, pemilik bengkel, hingga petani.
“Modus mereka semakin beragam. Ada yang berkamuflase sebagai pedagang, membuka bengkel, bahkan petani. Namun di balik aktivitas tersebut mereka mengedarkan narkotika maupun obat keras,” katanya.
Imara menegaskan, Polresta Cirebon bersama Denpom III/3 Cirebon dan Pemerintah Kabupaten Cirebon akan terus meningkatkan patroli serta razia di titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika dan obat keras.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika dan obat keras di Kabupaten Cirebon. Dengan sinergi bersama seluruh unsur, kami berharap dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Cirebon, AKP Heru Cahyono, menjelaskan bahwa para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan.
Untuk tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, sebanyak 22 tersangka kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Reporter: Roni
Editor: Redaksi








