Polsek Seltim Ungkap Penipuan Jual Beli Perak Antam Daring, Pelaku Raup Rp67 Juta
INAPOS, KOTA CIREBON.- Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli perak antam secara daring yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Seorang perempuan berinisial I.S., warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, diamankan petugas setelah terbukti menipu korbannya dengan modus jual beli logam mulia di media sosial.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan Yunitawati Atmadjaja, warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, yang menjadi korban penipuan setelah memesan dua kilogram perak antam melalui akun Instagram pelaku @indaghsusan.
“Korban tertarik setelah melihat unggahan stok perak antam di media sosial. Setelah berkomunikasi dengan pelaku, korban mentransfer uang sebesar Rp67.500.000. Namun, barang yang dikirim hanya seberat 500 gram, sementara sisanya tidak pernah dikirim,” jelas AKP Juntar, Jumat (10/10/25).
Saat korban menagih kekurangan barang, pelaku hanya memberi janji dan menunda pengiriman tanpa kejelasan hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Cirebon Selatan Timur.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Panit I Reskrim Iptu Franciscus Heru Purwandhali, S.H., diketahui bahwa pelaku kerap melakukan aksi serupa dengan mengaku sebagai reseller perak antam untuk menipu calon pembeli.
Keterangan korban diperkuat oleh sejumlah saksi, di antaranya Daud Muljanto, Revinatalia Ruauw, dan Iis Supriyatin, yang semuanya warga Kota Cirebon. Mereka mengonfirmasi bahwa pelaku aktif berinteraksi dengan calon pembeli dan sering mempromosikan logam mulia secara daring.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Jumat malam (10/10/2025) pukul 22.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cirebon Selatan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, bukti transfer bank, rekening koran digital, serta satu batang perak antam seberat 500 gram,” terang AKP Juntar.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan I.S. sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada Sabtu dini hari (11/10/2025) pukul 00.15 WIB.
Kapolsek menegaskan, pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam bertransaksi daring, terutama dengan pihak yang tidak dikenal. Pastikan untuk memverifikasi identitas penjual dan menggunakan platform resmi agar lebih aman,” tegasnya.
AKP Juntar juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa.
“Laporkan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
