Diduga, Banyak Terjadi Tindakan Pidana Pada Pelaksanaan Anggaran 2024 di Pemkab Cirebon
INAPOS, JAKARTA,- Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Barat pada penggunaan anggaran negara Tahun Anggaran (TA (2024), ditemukan banyak permasalah yang dapat mengarah kepada tindakan pidana bahkan telah terjadi.Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2024, BPK menemukan banyaknya pengadaan barang dan jasa modal bangunan yang mengalami kekurangan volume bahkan diduga manipulasi data atau persengkongkolan antara pengguna anggaran dan penyedia.
Salah satunya pelaksanaan Pengadaan Peralatan TIK pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon yang bernilai Rp32 Miliyar lebih.
Dalam temuan BPK yang lain pun, pengadaan sewa mobil dinas yang bernilai belasan miliyar rupiah menjadi catatan BPK yang penuh dengan pelanggaran aturan.
Menyikapi hal ini, Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) menyampaikan bahwa telah terjadi tindakan yang mengarah pada tindakan pidana korupsi.
“Jika menganalisa hasil temuan BPK dalam LHP tersebut, banyak sekali kegiatan-kegiatan pengadaan belanja modal yang melanggar aturan bahkan diduga adanya penyalahgunaan jabatan atau komunikasi yang diluar ketentuan antara PPK dan Penyedia. Hal ini sudah masuk keranah dugaan tindakan korupsi,” jelas Ergat Bustomy kepada inapos, Selasa (14/1/2026) di Jakarta.
Ergat memberikan contoh salah satu temuan BPK yang menyoroti kegiatan penyadaan sewa kendaraan dinas di Sekretariat Daerah, yang diduga melanggar PP dan Perbub.
“Masa, ada kegiatan yang baru saja melakukan upload pembukaan lelang kebutuhan sewa kendaraan dinas dan dihari yang sama langsung ada pesanan. Dihari itu pula terjadi penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak), ini kan janggal. Selain itu pula, berdasarkan paparan BPK bahwa tanggal kontrak dibuat berbeda dari tandatangan kontrak yang sebenarnya,” tanya Ergat.
Ia menambahkan pula bahwa penyedia pun tidak melampirkan data kendaraan sesuai kententuan yang berlaku.
“Kami akan segera melakukan pendalaman dan sesegera mungkin melaporkan temuan BPK ini ke KPK,” tutup Ergat.
